Rabu, 13 Mei 2026

KARIMUN TERKINI

Kanwil DJBC Khusus Kepri Tegah 20 Ton Pasir Timah Ilegal asal Dabo Tujuan Malaysia

Pasir timah ilegal seberat 20 ton yang ditegah Kanwil DJBC Khusus Kepri, Sabtu (28/11) diangkut menggunakan KM Jasmien.

Tayang:
TribunBatam.id/Istimewa
PASIR TIMAH ILEGAL - KM Jasmien yang membawa pasir timah ilegal ditegah personel Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai atau DJBC Khusus Kepri, Sabtu (28/11). 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Personel Direktorat Jenderal Bea Cukai atau DJBC Khusus Kepri, menggagalkan upaya penyelundupan 20 ton pasir timah ilegal asal Dabo, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

Penegahan pasir timah ilegal itu, dikemas dalam 400 goni yang dibawa oleh KM Jasmien, Sabtu (28/11).

Kapal berikut timah ilegal tersebut, dari Dabo sedang menuju pelabuhan DJBC Khusus Kepri di Meral, Tanjungbalai Karimun.

"Dari Dabo hendak diekspor ke Malaysia. Kami menegah KM Jasmien yang dinakhodai oleh pria inisial SO dan 4 orang Anak Buah Kapal KM. Jasmien," Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto, Minggu (29/11/2020).

Menurut Agus, nakhoda kapal diduga melanggar pasal 102a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Total kerugian negara diperkirakan ratusan juta Rupiah. Untuk total nilai timah tersebut, diperkirakan sebesar Rp 3 Miliar," tambah Agus.

PASIR TIMAH ILEGAL - KM Jasmine yang membawa pasir timah ilegal ditegah personel Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai atau DJBC Khusus Kepri, Sabtu (28/11).
PASIR TIMAH ILEGAL - KM Jasmine yang membawa pasir timah ilegal ditegah personel Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai atau DJBC Khusus Kepri, Sabtu (28/11). (TribunBatam.id/Istimewa)

Upaya penyelundupan pasir timah ilegal, bukan yang pertama diungkap Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Satgas BC 60001 sebelumnya mengambil tindakan terhadap KMN Kurnia Abadi-21 di periaran Tokong Malang Biru, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Sabtu (31/10).

Kapal yang memuat pasir timah sebanyak 18 ton, diketahui akan membawa muatannya ke Malaysia.

Tak main-main, estimasi nilai barang dalam kapal tersebut mencapai Rp 2,7 miliar.

"Hari Sabtu kejadiannya," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri, Agus Yulianto, Selasa (3/11/2020).

Agus mengungkapkan, penindakan tersebut berawal dari adanya informasi intelijen terkait akan ada penyelundupan pasir timah tujuan Malaysia.

Selanjutnya kapal BC 60001 untuk melakukan patroli laut di sektor perairan Batam hingga laut Natuna.

Sekira pukul 02.30 WIB, radar kapal BC 60001 mendapati sebuah kapal yang akan mengarah ke Malaysia di perairan Tokong Malang Biru.

Diduga kuat kapal tersebut yang disinyalir melakukan penyelundupan.

Baca juga: VIDEO Pelimpahan Kasus Penggelapan Pajak oleh Kanwil DJP Kepri di Kantor Kejari Bintan

Baca juga: Dilarut Pakai Air, Pemusnahan 532,9 Ton Amonium Nitrat di Kanwil DJBC Khusus Kepri Masih Berlangsung

PASIR TIMAH ILEGAL - KM Jasmine yang membawa pasir timah ilegal ditegah personel Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai atau DJBC Khusus Kepri, Sabtu (28/11).
PASIR TIMAH ILEGAL - KM Jasmien yang membawa pasir timah ilegal ditegah personel Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai atau DJBC Khusus Kepri, Sabtu (28/11). (TribunBatam.id/Istimewa)
Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved