BATAM TERKINI

Pertamina Sebut ada 30 SPBU di Batam Jual Premium, Usulkan Tambah Kuota Jelang Natal & Tahun Baru

Pertamina mengungkapkan, Kota Batam menjadi daerah dengan SPBU reguler terbanyak di Provinsi Kepri dengan total 40 SPBU.

TribunBatam.id/Ichwannurfadillah
Sales Branch Manager Kepri PT Pertamina, William Handoko saat ditemui Tribun Batam di Hotel Radisson, Jumat (27/11/2020) sore. 

Penambahan itu diprakirakan sebanyak 3 sampai 4 persen.

"Apabila kebutuhan meningkat, penambahan lebih dari itu. Tapi secara umum, penambahan diprakirakan sebanyak 3 sampai 4 persen," ujar Sales Branch Manager Kepri PT Pertamina, William Handoko saat ditemui TribunBatam.id di Hotel Radisson, Jumat (27/11/2020) sore.

Baca juga: Premium & Pertalite Langka di Batam, Kinerja Disperindag & Pertamina Disorot Anggota Dewan

Baca juga: Premium Langka, Warga Batam Terpaksa Beli Pertalite atau Pertamax Meski Harga Lebih Mahal

ANTRE BBM - Pengendara mengantre BBM di sebuah SPBU di Batam, Kamis (26/11/2020)
ANTRE BBM - Pengendara mengantre BBM di sebuah SPBU di Batam, Kamis (26/11/2020) (TRIBUNBATAM.ID/Febriyuanda)

Nantinya, lanjut William, penyaluran kuota tambahan itu pun akan diawasi dengan maksimal oleh pihaknya.

Sebab dia tak ingin jika kuota itu dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.

"Kalau memang lebih, akan kami coba salurkan lebih dari itu. Tapi tetap harus diperhatikan kebutuhannya ke masyarakat dan harus tepat sasaran," tambah dia.

Tak tanggung-tanggung, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah (pemda) untuk pengawasan kuota tambahan tersebut.

Beberapa upaya seperti sosialisasi ke para pengecer pun juga telah dilakukan oleh PT Pertamina.

Dengan harapan, penambahan kuota tak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu dan merugikan banyak warga yang membutuhkan.

"Kami juga sudah turun ke lapangan untuk mengawasi hal ini. Beberapa pengecer pun telah membuat pernyataan, apabila mereka melanggar akan terkena sanksi dan bersedia untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegas dia lagi.

Dari William diketahui, penjual BBM dan LPG eceran dapat dikenakan sanksi berupa hukuman tiga tahun penjara dan denda sebanyak Rp 30 miliar jika tidak mengikuti ketentuan Undang-Undang Migas.

"Karena mereka (para pengecer) tidak punya izin niaga dan izin penyimpanan," pungkasnya.(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved