Rabu, 6 Mei 2026

Pengusaha Muda Asal Batam Putra Siregar Divonis Tidak Bersalah, Pemilik PS Store Senang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bos PS Store, Putra Siregar tidak terbukti melakukan menimbun dan menjual handphone ilegal.

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Putra Siregar disela pemberian Rekor MURI di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020) 

TRIBUNBATAM.id |CAKUNG - Pengusaha Muda asal Kota Batam Putra Siregar pemilik PS Store akhirnya dinyatakan bebas dalam Vonis penyelundupan HP Ilegal.

Diketahui, Putra sebelumnya harus berurusan dengan pengadilan setelah bermasalah dengan pihak Bea dan Cukai (BC) Jakarta.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bos PS Store, Putra Siregar tidak terbukti melakukan menimbun dan menjual handphone ilegal.

Dalam sidang beragenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (30/11/2020), pengusaha asal Batam itu dinyatakan tidak bersalah.

Baca juga: Ditantang Putra Siregar Jaga Bayi, Rizky Billar Puji Kemahiran Lesti Kejora Mengurus Anak

Baca juga: Koko Jimmy Sering Tawarkan Handphone ke Putra Siregar Sebelum Putra Bermasalah Dengan BC

Baca juga: PUTRA SIREGAR Masuk Bursa PILWAKO BATAM Dipasangkan dengan Ahmad Hijazi Tersandung Handphone Ilegal

"Putusannya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan," kata anggota tim kuasa hukum Putra Siregar, Lukman Firmansyah saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/11/2020).

Selain bebas dari ancaman hukuman maksimal Pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan yang disangkakan, yakni 8 tahun penjara.

Putra Siregar juga tidak harus membayar denda maksimal Rp 5 miliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur barang bukti handphone yang diamankan dikembalikan kepada pemilik," ujarnya.

Barang bukti dimaksud yakni 109 unit handphone yang diamankan penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta saat menetapkan Putra Siregar jadi tersangka.

Raffi Ahmad dan Putra Siregar pemilik PS Store
Raffi Ahmad dan Putra Siregar pemilik PS Store (Wartakota)

Bebasnya Putra dari dakwaan dibenarkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Milono yang memimpin kasus.

"Vonisnya bebas," tutur Milono.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur diambil setelah rangkaian sidang bergulir sejak sidang perdana pada 10 Agustus 2020 lalu.

Putra Siregar ditetapkan jadi tersangka oleh Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta pada tahun 2017, namun sejak jadi tersangka lalu terdakwa dia tidak ditahan.

Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Senin (10/8/2020) JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Elly Supaini menyatakan Putra menjual handphone ilegal.

“Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102,” kata Elly, Senin (10/8/2020).

Keuntungan Putra Siregar

Seorang Pegawai PS Store dipanggil dalam sidang lanjutan Putra Siregar.

Dalam sidang tersebut terungkap berapa keuntungan bersih Putra Siregar dalam satu hari.

Lahata seorang pegawai PS Store cabang Condet, Jakarta Timur, dipanggil sebagai saksi di sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran kepabeanan yang menyeret Putra Siregar.

Ia bekerja untuk mengelola kuangan di cabang Condet, Depok dan Tangerang, sejak 2018 lalu.

Lahata ditanya oleh salah satu jaksa penuntut umum (JPU) terkait omzet PS Store dalam menjual handphone baru dan bekas.

SELASA SEHAT - Jangan Salah, Maag Bukan Penyakit dan Tidak Bisa Sembuh, Pahami Cara Tepat Tanganinya

KABAR BAIK, Dua Warga Batam Sembuh dari Virus Corona, Wajib Karantina Mandiri 14 Hari

Lahata kemudian mentransfer uang ke rekening perusahaan atas nama Putra Siregar setiap 1 bulan sekali. Uang yang ditransfer Lahata ke rekening tersebut nilainya hingga milyaran rupiah.

"Ada (milyaran), di transfer ke rekening perusahaan setiap 1 bulan sekali," kata Lahata kepada seorang Jaksa.

Selain bertugas mengelola, Lahata juga sempat ditugaskan untuk melakukan pembelian barang ke Jimmy yang saat ini masih DPO.

Ia menjelaskan tak mengenal sosok Jimmy, komunikasi hanya dilakukan melalui pesan teks saja.

"Saya kenal Koko Jimmy, tapi enggak pernah tatap muka. Hanya dua kali pesan barang lewat pesan singkat," ujarnya.

Saksi lain bernama Leris menjelaskan bahwa memang ada perbedaan harga barang yang dijual di PS Store. Meski begitu, ia mengaku perbedaan harganya tak terlalu signifikan.

"Setahu saya memang lebih murah kalau di toko kami. Tapi bedanya hanya Rp 50-100 ribu saja," katanya. 

Kesaksian tiga karyawan

Sebanyak tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran kepabeanan yang menjerat pengusaha toko handpone Putra Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020) sore.

Tiga saksi yang dihadirkan merupakan pegawai yang mengaku pernah bekerja sebagai customer service di cabang-cabang toko PS Store. Mereka yakni Revina CS di PS Store Batam, Lahata dan Leris CS di PS Store Condet.

Sidang yang dihadiri oleh 3 majelis hakim diawali dengan melontarkan pertanyaan kepada mereka bertiga.

Saat ditanyai alasan yang membuat atasannya duduk di meja hijau, mereka serentak menjawab tak tahu.

"Enggak tahu yang mulia, yang saya tahu hanya masalah pabean, tapi pabean artinya apa, saya enggak tahu," ucap Lahata kepada majelis hakim.

Mereka yang bekerja sejak tahun 2018 tersebut juga tak mengetahui terkait proses pembelian barang yang diperjualbelikan di PS Store.

"Enggak tahu dulu barang belinya dari mana, yang saya tahu cuma dari Koko Jimmy. Tapi kalau sekarang dari agen resmi seperti Oppo, Vivo, Samsung dan Realme. Iphone juga ada," ujar Revina.

Selain membeli stok handphone dari Jimmy, mereka juga mengaku bahwa sejumlah barang baru dan bekas juga dibeli dari ITC Roxy.

"Ada yang bekas dan baru. Ada yang dari Koko Jimmy belinya, ada juga yang beli dari Roxy," tuturnya.

Sosok Jimmy

Nama Jimmy disebut dalam sidang perdana kasus pelanggaran kepabeanan yang menyeret Putra Siregar.

Ia diduga kuat menyuplai ratusan barang ilegal kepada Putra Siregar untuk dijual ke publik.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil Jakarta Ricky Mohamad Hanafie mengatakan sosok Jimmy bukan satu-satunya pemasok barang ilegal ke Putra Siregar.

Pihak Bea Cukai menyebutkan Putra Siregar mendapatkan pasokan handphone ilegal tidak hanya dari Jimmy seorang.

"JJ (Jimmy) ini salah satu pemasok ke PS, jadi ada beberapa pelaku lainya. Tidak hanya JJ," kata Ricky saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2020).

Ricky mengaku sudah mengantongi nama-nama yang juga ikut menyuplai handphone ilegal tersebut. Namun demikian Ricky tak mau membeberkan identitas para penyelundup ke publik.

"Kami belum bisa sebut, ini masih dalam proses persidangan," kaya dia.

Ia juga enggan menjelaskan ihwal keberadaan Jimmy yang hingga kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Pihaknya tak mau bicara banyak soal proses pencarian Jimny dan menunggu fakta baru dari persidangan.

"Nanti fakta-fakta yang muncul dipersidangan kita akan cermati lebih lanjut itu sebagai langkah berikutnya dari kami," ucap Ricky.

Sebelumnya Bea Cukai Kanwil Jakarta menyita ratusan unit handphone milik Putra Siregar di dua cabang toko. Toko pertama terletak di kawasawan Jalan Raya Sawangan Depok dan Jalan KH Hasyim Azhari, Cipondoh, Tanggerang Selatan.

Total 190 handphone illegal milik Putra Siregar pun disita. Pihak Bea Cukai pun mengkalkulasikan kerugian negara akibat pajak yang tidak dibayarkan yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 15 041.668 dan Pajak Penghasilan (PPH) senilai Rp 11.281.251, maka total pajak yang tidak dapat diterima negara karena ulah Putra Siregar sebesar Rp 26.332.919.

Baca Berita lainya di Google

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kuasa Hukum Sebut Bos PS Store Divonis Bebas Atas Kasus Penjualan Handphone Ilegal

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved