Jumat, 8 Mei 2026

PILKADA BATAM

Pilkada Batam - KPU Atur Jadwal Jam Mencoblos Pemilih, Antisipasi Penyebaran Covid-19

KPU Batam bakal mengatur jadwal jam mencoblos pemilih di TPS pada Pilkada 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19

Tayang:
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/BERES Lumbantobing
Komisioner KPU Batam, William Seipatratu. KPU Batam bakal mengatur jadwal jam mencoblos pemilih di TPS pada Pilkada 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19 

Editor: Dewi Haryati

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam bakal mengatur jadwal jam mencoblos pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2020, 9 Desember mendatang.

Tidak lain tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 pada masa pencoblosan suara Pilkada 2020.

"Kita akan atur waktu dan jadwal untuk pencoblosan Pilkada Batam dan Pilkada Kepri, sehingga mengurangi potensi kerumunan saat berada di TPS," ujar komisioner divisi teknis dan penyelenggara pemilu, KPU Batam, William Seipatratu saat ditemui di kantornya, Rabu (2/11/2020).

Ia menerangkan, jadwal kedatangan pemilih ke TPS telah dicantumkan pada formulir C pemberitahuan. Misalnya, pemilih nomor urut 1-30 dalam daftar pemilih tetap (DPT), jadwalnya dari pukul 07.00-08.00 WIB.

"Jadwal tak mengikat, kalau pun telat atau tidak sesuai jadwal tetap dilayani," ujarnya.

Baca juga: JELANG Pilkada Batam, Tim Cyber Crime Polresta Barelang Awasi Konten Media Sosial Warga Batam

SIMULASI PILKADA BINTAN - Suasana saat Pjs Bupati Bintan, Buralimar saat masukkan surat suara di Kotak Suara yang di sediakan saat Polres dan KPU Bintan menggelar simulasi Pilkada Bintan.
SIMULASI PILKADA BINTAN - Suasana saat Pjs Bupati Bintan, Buralimar saat masukkan surat suara di Kotak Suara yang di sediakan saat Polres dan KPU Bintan menggelar simulasi Pilkada Bintan. (TribunBatam.id/Istimewa)

Namun demikian, untuk ketertiban memilih, William mengimbau agar pemilih datang tepat waktu sesuai yang tertera pada formulir C pemberitahuan.

"Formulir C-pemberitahuan ini akan diserahkan kepada pemilih. Dalam surat tersebut dicantumkan jam kehadiran atau pembagian waktu kehadiran pemilih," jelasnya.

Ditambahkan William, sesuai peraturan KPU (PKPU) menjelaskan, pemungutan suara di setiap TPS dimulai pada pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Selanjutnya perhitungan perolehan suara dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.

"Jadi sesuai PKPU ini tak ada perpanjangan atau penambahan waktu untuk pemungutan suara," ujarnya.

Ia menyebutkan mulai 5-7 Desember mendatang, KPU mulai mendistribusikan logistik pemilu.

Dari KPU Batam ke PPK kecamatan, kemudian dari PPK ke PPS kelurahan. Selanjutnya PPS akan mendistribusikan logistik itu ke tiap TPS.

1500 Pemilih Pemula Terancam Tak Memilih

Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam mencatat ada sebanyak 1500 pemilih pemula terancam tidak memilih atau memberikan hak suara pada Pilkada Batam, 9 Desember mendatang.

Pemilih pemula itu sudah terdata punya hak suara untuk Pilkada Batam dan Pilkada Kepri. Mereka masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah genap berusia 17 tahun.

"Masih ada sekitar 1500 orang pemilih pemula yang terdaftar di DPT untuk Pilkada Batam dan Pilkada Kepri, tapi belum melakukan perekaman dan pencetakan," ujar komisioner Divisi Program dan Data (proda) KPU Batam, Sastra Tamami, Selasa (1/12/2020).

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved