PILKADA BATAM
Pilkada Batam - KPU Atur Jadwal Jam Mencoblos Pemilih, Antisipasi Penyebaran Covid-19
KPU Batam bakal mengatur jadwal jam mencoblos pemilih di TPS pada Pilkada 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Satra mengungkapkan, hal ini diketahui pihaknya setelah melakukan rapat koordinasi dan sinkronisasi bersama Dirjen Dukcapil di Kalimantan beberapa waktu lalu.
"Semula ada sebanyak 7.734 pemilih pemula di Batam yang punya hak suara pada 9 Desember mendatang. Namun setelah dilakukan sinkronisasi data, tinggal 1500 pemilih yang belum melakukan perekaman," katanya.
Artinya, lanjut dia, masih banyak di antara mereka yang belum memliliki E-KTP. Sementara salah satu syarat untuk dapat memilih harus membawa KTP.
"Kita berharap agar pihak berwenang dapat memberikan perhatian khusus untuk hal ini. Kalau seandainya mereka tidak proaktif untuk melakukan perekaman, maka nantinya tidak dapat mencoblos," ujar Sastra.
Sastra juga meminta agar warga harus proaktif melihat status pemilihnya.
Kapan Kampanye Pilkada Berakhir?
Sementara itu, tahapan masa kampanye Pilkada Batam tinggal menghitung hari.
Sesuai jadwal resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, masa kampanye akan berakhir tinggal 4 hari lagi. Selanjutnya akan memasuki masa tenang pada 6-8 Desember mendatang.
"Masa kampanye akan segera berakhir. Selanjutnya memasuki tahapan masa tenang dari tanggal 6, 7 hingga 8, dan 9 pencoblosan," ujar Komisioner KPU Batam, Martius di kantornya, Selasa (1/12/2020) pagi.
Karena itu, KPU Batam meminta agar pasangan calon (paslon) yang bertanding di Pilkada Batam dapat mematuhi setiap tahapan itu.
Diketahui, Pilkada Batam 2020 diikuti dua paslon. Pertama, pasangan Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid Has dan pasangan Muhammad Rudi-Amsakar Achmad.
Baca juga: Pilkada Batam - 1.480 Surat Suara Rusak, Ketua KPU Batam: Nanti Akan Dimusnahkan
Baca juga: Lukita Sasar Pelosok saat Kampanye Pilkada Batam, Amsakar Coba Gaet Simpati Kaum Milenial
Lebih lanjut, Martius mengatakan, selama masa tenang, setiap paslon dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
Selain itu, partai politik atau gabungan partai politik, paslon dan atau tim kampanye wajib menutup akun resmi di media sosial. Itu paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir.
Aturan mengenai masa tenang Pilkada ini tercantum di PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye. PKPU ini juga menyebutkan, selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak partai politik atau gabungan partai politik, paslon atau tim kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye, yang menguntungkan atau merugikan paslon.
"Jadi selama masa tenang ini, tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun," tegas Martius.
Ribuan Surat Suara Siap Didistribusikan
Diberitakan, jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, sejumlah logistik pemilu telah tersusun rapi di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam di Batuaji.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0212komisioner-kpu-batam-william-seipatratu.jpg)