TANJUNGPINANG TERKINI
Wali kota Tanjungpinang Bingung, Sanksi Pidana Sudah Berat, Masih Saja ada Kasus Peredaran Narkoba
Saat mengukuhkan P4GN, Wali kota Tanjungpinang menyebut peredaran & penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman nonfisik terhadap eksistensi Negara.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Wali kota Tanjungpinang Rahma bingung.
Saat mengukuhkan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba atau P4GN, ia mengaku ancaman pidana untuk tindak pidana narkoba sudah diatur dalam Undang Undang.
Sanksi pidananya juga tidak main-main. Tapi menurutnya, masih ada saja yang nekat mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba di Indonesia, khususnya di Tanjungpinang.
Rahma juga menambahkan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman nonfisik terhadap eksistensi bagi suatu bangsa istilah narkoba sudah tidak asing lagi.
Narkoba adalah akronim dari narkotika, psikotropika dan obat terlarang.
"Bahkan kita pun sudah familiar tentang bahaya narkoba bagi kehidupan kita, penyalahgunaan narkoba mampu menghancurkan generasi suatu bangsa dan tidak main-main hukuman atau sanksi pidana untuk bandar dan pemakai narkoba di Indonesia sangatlah berat.
Tetapi kami saksikan bersama masih ada saja yang mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba di negara ini," tambahnya
Lebih lanjut Rahma menjelaskan melalui peraturan Menteri dalam negeri (Mendagri) nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

"Pemko Tanjungpinang terus berkomitmen terhadap pelaksanaan P4GN dengan telah menerbitkan Peraturan Wali kota (Perwako) Tanjungpinang nomor 50 tahun 2019 dan membentuk tim terpadu P4GN yang baru saja saya kukuhkan berdasarkan surat keputusan Walikota nomor 371 tahun 2020," jelasnya
Rahma juga berharap untuk kedepannya dengan tim terpadu ini pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Tanjungpinang lebih terkoordinasi dengan baik
"Untuk para kepala OPD/Camat untuk melakukan pencegahan dan mengidentifikasi potensi penyalahgunaan narkoba di unit kerjanya masing-masing dengan membuat rencana aksi dalam bentuk propaganda atau diseminasi P4GN," harapnya.
Usai mengukuhkan, Rahma mengatakan bela negara adalah sebuah konsep patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara, dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara dan ancaman baik fisik maupun nonfisik.
Sedangkan kesadaran bela negara itu hakikatnya nya adalah kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara
Ada 36 orang yang tergabung dalam P4GN Kota Tanjungpinang. Mereka di antaranya unsur Pemko Tanjungpinang, TNI/Polri, dan BNN Kota Tanjungpinang.
Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap Polda Kepri di Batam, 20 Ribu Pil Ekstasi Asal Malaysia Jadi BB
Baca juga: Dapat Hibah Tanah hingga Mesin Kapal, Ini Deretan Hadiah HUT ke-70 Polairud Untuk Polda Kepri

"Bela negara ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat saja akan tetapi pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat ikut terlibat didalamnya.