BATAM TERKINI
BPN Targetkan 10.500 Bidang Tanah di Kepri Dapat Sertifikat Tanah Gratis Program PTSL
BPN Kepri menargetkan 10.500 bidang tanah di Kepri mendapat sertifikat tanah gratis tahun 2021
BPN sebagai pelaksanan tinggal menunggu usulan pendaftaran tanah di kampung tua yang akan diberikan legalitas.
"Pendaftaran tanah gratis ini akan mulai bertugas Januari mendatang," ujarnya.
Menyambut program tersebut, pihaknya segera membentuk tim yang akan melaksanakan PTSL ini.
PTSL akan menyasar lokasi yang belum terdaftar berdasarkan data yang ada. Pihaknya akan berkoordinasi dengan lurah terkait bidang tanah yang akan mendapatkan sertifkat tanah.
Sebelumnya diberitakan, Memby membantah sertifikat Kampung Tua yang sudah diserahkan tidak bisa digunakan. Sejatinya sertifikat PTSL tersebut bisa diagunkan di Bank demi kepentingan usaha.
"Bisa. Bahkan sudah 2 Kampung Tua yang kita jadikan Kampung Reforma Agraria. Yaitu Tanjung Riau dan Tanjung Gundap. Setelah kita berikan sertifikat maka kita berdayakan masyarakatnya, melalui program permodalan, perbankan dan bimbingan teknis pelatihan.
Itu bukti sertifikat PTSL bisa diberdayakan masyarakat," ujar Memby, Jumat (6/11/2020) di Kantor BPN Batam Sekupang.
Ia mengakui pada 2020 ini pihaknya sudah memberikan sertifikat di empat titik kampung tua. Di antaranya Tanjung Piayu laut, Tiangwangkang Barelang, Nongsa Pantai, dan Telaga Punggur.
"Terakhir di Tanjung Gundap pada 24 September 2020 lalu sebanyak 60 sertifikat secara simbolis untuk 4 titik. Sekarang tinggal menunggu diberikan secara keseluruhan, tapi prosesnya sudah selesai," ujar Memby.
Pemberian sertifikat kampung tua berikutnya direncanakan pada 2021 mendatang. Sejauh ini BPN masih berkoordinasi dengan Pemko Batam dan BP Batam untuk menentukan lokasi berikutnya.
"Kita tinggal menunggu mana yang bersih dari HPL, PL dan kawasan hutan," tuturnya di Kantor BPN Sekupang.
Sementara itu pada 2019 lalu pihaknya sudah menyelesaikan 3 titik Kampung Tua. Di antaranya Kampung Tua Tanjungriau Kecamatan Sekupang, Kampung Tua Tanjunggundap dan Seibinti Kecamatan Sagulung
"Jadi total keseluruhan 7 titik Kampung Tua sudah diberikan sertifikatnya," katanya.
Memby mengatakan selama ini dari BPN sendiri tak ada kendala dalam penyelesaiannya. Terpenting BP Batam dan Pemko sudah menginventarisasi mana lokasi yang bisa disertifikasi hak milik.
"Kalau kawasan hutan lindung BPN tak boleh melakukan pembuatan hukum. Tetap harus diselesaikan dulu di Menteri Kehutanan. Apakah diputihkan atau dikeluarkan. Itu kewenangan kementerian. Setelah itu clear baru kita masuk," katanya.
Sementara lahan yang sudah ada PLnya, menurut Memby, apabila PLnya sudah diselesaikan BP Batam, itu tidak menjadi masalah. Kunci penyelesaiannya itu di Pemko dan BP Batam.
"Kita hanya mendaftarkan saja," katanya.
(tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)
Simak berita Tribun Batam lainnya di Google News