PASTIKAN Pilkada Kepri Aman dari Covid-19, Sriwati Sebut Ada 12 Tahap Protokol Kesehatan di TPS

Tinggal menghitung hari Pilkada Serentak di Indonesia termasuk Kepulauan Riau (Kepri) akan digelar dalam protokol kesehatan Covid-19.

Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
TribunBatam.id/Rebekha Ashari Diana Putri
SRIWATI - Ketua KPU Kepri, Sriwati. Protokol kesehatan menjadi proiritas dalam pelaksanan Pilkada Kepri pada 9 Desember 2020 mendatang. 

Editor: Thomm Limahekin

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tinggal menghitung hari Pilkada Serentak di Indonesia termasuk Kepulauan Riau (Kepri) akan digelar protokol kesehatan Covid-19.

Sriwati, Ketua KPU Kepri mengatakan masa kampanye itu akan berakhir 5 Desember 2020 mendatang.

Sedangkan masa tenang berlangsung pada 6, 7 dan 8 Desember 2020 sebelum hari pencoblosan pada 9 Desember 2020.

Ada tahapan yang dilakukan oleh KPU Kepri menuju masa tenang.

Beberapa di antaranya adalah sosialisasi serta memastikan kebutuhan terkait dengan logistik sudah siap,

terutama untuk pulau terluar semisal Natuna dan Anambas mengingat cuaca saat ini kurang mendukung.

Baca juga: Pilkada Batam - KPU Atur Jadwal Jam Mencoblos Pemilih, Antisipasi Penyebaran Covid-19

PILKADA KARIMUN - Rakor KPU Karimun membahas hal teknis jelang pelaksanaan Pilkada Karimun, Rabu (2/11/2020).
PILKADA KARIMUN - Rakor KPU Karimun membahas hal teknis jelang pelaksanaan Pilkada Karimun, Rabu (2/11/2020). (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

"Sejak akhir November 2020 logistik Paslon dan non Paslon sudah di siapkan oleh KPU dan sudah dikirimkan ke kabupaten/ kota" kata Sriwati saat menjadi narasumber di Webilog Tribun Batam, Rabu (2/12/2020) sore.

"Saya rasa masa kampanye  71 hari itu sudah cukup dari pertemuan tatap muka, dialog dan debat," sambung Sriwati.

Dia berharap agar pada masa tenang, semua Paslon dan tim suksesnya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mempersiapkan diri dan menentukan pilihannya masing-masing.

Soal money politics (politik uang) dalam masa pemilihan, menurut Sriwati, sanksinya cukup berat.

Baik pemberi maupun penerima sama-sama mendapatkan sanksi.

Karena antara penerima dan pemberi ketika terbukti, bisa menjalani hukuman pidana.

Baca juga: PROTOKOL Kesehatan Covid-19 di HKBP dan Gereja Katolik Tanjungpinang, Umat Tidak Boleh Jabat Tangan

PROTOKOL KESEHATAN - Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin terjun lansung menyampaikan imbauan terkait protokol kesehatan dan Pilkada Kepri di Tanjungpinang, Senin (30/11).
PROTOKOL KESEHATAN - Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin terjun lansung menyampaikan imbauan terkait protokol kesehatan dan Pilkada Kepri di Tanjungpinang, Senin (30/11). (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

"Saya rasa sudah cukup jelas di aturan Bawaslu yang mana pasalnya cukup tegas," ungkap Sriwati.

Dia juga mengimbau kepada media agar jangan membuat hoaks atau provokasi kepada masyarakat sehingga bisa menimbulkan pecah-belah antarsesama.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved