Jumat, 1 Mei 2026

TERAPKAN Protokol Kesehatan, Gereja Paroki Santo Damian Bengkong Batasi Umat Hadiri Perayaan Natal

Hari raya Natal, 25 Desember 2020 akan dirayakan oleh umat Katolik, Kota Batam dalam protokol kesehatan Covid-19.

Tayang:
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
ISTIMEWA
PROTOKOL KESEHATAN - Gereja Paroki Santo Damian, Bengkong, Kota Batam. Gereja ini sudah menerapkan ibadah tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Editor: Thomm Limahekin

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Hari raya Natal, 25 Desember 2020 akan dirayakan oleh umat Katolik, Kota Batam dalam protokol kesehatan Covid-19.

Segala persiapan jelang perayaan ini sudah dilakukan oleh seluruh umat Katolik.

Persiapan tersebut antara lain terlihat pada Gereja Katolik Santo Damian Bengkong, Kota Batam.

Kepala Pastor Paroki Gereja Katolik Santo Damian Bengkong, Romo Budi, SSCC mengatakan persiapan Natal di paroki tersebut sudah dilakukan selama ini.

Panitia Natal telah dibentuk untuk mempersiapkan berbagai macam kebutuhan hari raya tersebut.

 "Perayaan Natal kali ini, kita akan adakan baik secara tatap muka maupun virtual dengan live streaming bersamaan.

Baca juga: PASTIKAN Pilkada Kepri Aman dari Covid-19, Sriwati Sebut Ada 12 Tahap Protokol Kesehatan di TPS

Ketua KPU Kepri, Sriwati. Protokol kesehatan menjadi proiritas dalam pelaksanan Pilkada Kepri pada 9 Desember 2020 mendatang.
SRIWATI - Ketua KPU Kepri, Sriwati. Protokol kesehatan menjadi proiritas dalam pelaksanan Pilkada Kepri pada 9 Desember 2020 mendatang. (TribunBatam.id/Rebekha Ashari Diana Putri)

Umat di rumah masih bisa mengikuti Perayaan Ekaristi Malam Natal dan Natal," ujar Romo Budi kepada Tribun Batam, Rabau (2/12/2020) siang.

Jumlah umat yang mengikuti Perayaan Malam Natal dan Natal dibatasi sesuai surat edaran Menteri Agama Nonor 23 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadat dan Perayaan Natal pada Masa Pandemi Covid-19

Berdasarkan surat itu, gereja akan menerapkan 50 persen dari kapasitas gereja yang akan hadir dalam satu perayaan ekaristi.

"Kita membatasi kehadiran umat yakni 50 persen dari kapasitas gereja," kata Romo Budi.

Umat yang bisa hadir dalam perayaan tersebut adalah mereka yg mempunyai kartu misa yang sudah dibagikan di setiap Kelompok Basis Gerejani (KBG).

Baca juga: Terapkan Protokol Kesehatan, KSOP Tanjungpinang Batasi Kapasitas Penumpang Jelang Natal & Tahun Baru

PROTOKOL KESEHATAN - Gereja Paroki Santo Damian, Bengkong, Kota Batam. Gereja ini sudah menerapkan ibadah tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
PROTOKOL KESEHATAN - Gereja Paroki Santo Damian, Bengkong, Kota Batam. Gereja ini sudah menerapkan ibadah tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (TribunBatam.id/Thomm Limahekin)

Jika ada umat yang selama ini tidak memakai kartu itu, maka panitia akan membekukan kartu tersebut.

Nama pemilik kartu akan dihapus dari data base panitia pelaksana misa pada new normal.

Artinya, Perayaan Ekaristi Malam Natal dan Natal diikuti oleh umat yang biasa mengikuti misa mingguan pada masa new normal. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved