TRIBUN WIKI
Alur, Tahapan, dan Jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2020
Inilah alur, tahapan, dan jadwal penghitungan suara serta rekapitulasinya pada Pilkada 2020.
Editor: Widi Wahyuning Tyas
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Setelah pemungutan suara digelar, inilah tahapan dan jadwal penghitungan suara yang akan dilakukan, mulai dari TPS hingga provinsi.
9 Desember mendatang, masyarakat Provinsi Kepulauan Riau akan memberikan hak pilihnya pada proses pemungutan suara Pilkada 2020.
Pilkada ini akan menentukan beberapa kepala daerah seperti Gubernur, Wali Kota Batam, dan sejumlah Bupati dari 5 Kabupaten lainnya.
Total, Pilkada 2020 ini diikuti oleh seluruh Kota dan Kabupaten Kepulauan Riau, kecuali Kota Tanjungpinang.
Namun, secara keseluruhan, masyarakat Kepri bakal memilih Gubernur baru.
Suara-suara yang telah masuk saat tahapan pemungutan suara akan dihitung dan direkapitulasi oleh KPU.
Lantas, bagaimana alur dan tahapan penghitungannya?
Berikut Tribun Batam sajikan alur dan jadwal penghitungan suara dari TPS hingga provinsi.
Baca juga: Masa Kampanye Hampir Habis, Inilah 5 Tahapan Pilkada yang Harus Diketahui, Siap Nyoblos?
Penghitungan manual di TPS

Pada 9 Desember mendatang, masyarakat akan memberikan hak suaranya melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah disediakan.
Dalam hal ini, hanya masyarakat yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berhak mencoblos.
Setelah proses pemungutan suara selesai, maka akan dilakukan penghitungan suara secara manual di TPS.
Surat suara yang sobek ataupun cacat dinilai tidak sah.
Artinya, tidak masuk dalam penghitungan suara.
Baca juga: KPPS Pilkada Batam Reaktif Rapid Test Bertambah 610 Orang, KPU Batam: Bakal Rapid Test Kedua
2. Penyampaian hasil oleh KPPS ke PPS
Setelah didapatkan hasil dari setiap TPS, Maka Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menyampaikan hasilnya pada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Mereka akan menggelar rapat penghitungan suara agar tercapai satu suara yang sah dari proses penghitungan ini.
Hasil suara itu kemudian akan dituliskan dalam formulir rekap suara.
3. Penyampaian hasil oleh PPS ke PPK
Setelah hasil telah didapat, maka PPS akan menyampaikannya pada Panitia Pemilihan kecamatan (PPK).
Baca juga: BESOK, Muhammad Rudi & Amsakar Achmad Kembali Pimpin Kota Batam, KPU: Sesuai PKPU
4. Rekapitulasi
Berikutnya, kotak suara dan dokumen administrasi lainnya diberikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilanjutkan pada tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Pada tingkat kecamatan, PPK akan melakukan rekapitulasi data untuk selanjutnya diserahkan pada KPU Kab/Kota
Berlanjut, rekapitulasi dilakukan di tingkat kabupaten/kota, kemudian rekapitulasi di tingkat provinsi oleh KPU provinsi.
Berikut rincian alur penghitungan suara beserta jadwalnya
- Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS (9 Desember 2020)
- Penyampaian Hasil Penghitungan Suara dari KPPS kepada PPS (9 Desember 2020)
- Penyampaian Hasil Penghitungan Suara di TPS leh PPS kepada PPK (9 - 11 Desember 2020)
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kecamatan oleh PPK (10 - 14 Desember 2020)
- Penyampaian Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kecamatan oleh PPK kepada KPU Kab/Kota (10 - 16 Desember 2020)
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati/Walikota (13 - 17 Desember 2020)
- Penyampaian Rekapitulasi Hasil Penghitungan tingkat Kab/Kota kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur (13 -19 Desember 2020)
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Provinsi untuk Pemilihan Gubernur (16 - 20 Desember 2020)
Baca juga: PILKADA BATAM - Maksimalkan Masa Kampanye, Lukita : Saat Minggu Tenang, Tim Harus Lepas Atribut
Nah, itu dia alur, tahapan, dan jadwal penghitungan suara.
Persiapkan diri Anda untuk memberikan suara pada 9 Desember 2020 mendatang.
Jadilah pemilih yang cerdas!
(TRIBUNBATAM.id/Widi Wahyuning Tyas)
Baca berita lainnya di Google.