Dirkrimum Polda Turun Gunung Rekonstruksi Pembantaian Raja Adat Samosir Rianto Simbolon, Ada Apa?

Polda Sumut atas perintah Kapolda turun tangan menguak kasus pembunuhan Raja Adat di Samosir, Rianto Simbolon

TRIBUN-MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Dirkrimum Polda Turun Gunung Rekonstruksi Pembantaian Raja Adat Samosir Rianto Simbolon, Ada Apa? 

TRIBUNBATAM.id - Dirkrimum Polda Turun Gunung Rekonstruksi Pembantaian Raja Adat Samosir Rianto Simbolon, Ada Apa?

Polda Sumut turun tangan menguak kasus pembunuhan Raja Adat di Samosir, Rianto Simbolon.

Bersama Polres Samosir tim gabungan menggelar rekonstruksi lanjutan kasus pembunuhan sadis itu.

"Adegannya kurang lebih 12.

Rekonstruksi bukan diulangi tapi dilanjutkan, maka kita laksanakan rekonstruksi lanjutan pada hari ini," kata Kanit II Buncil Ditreskrimum Polda Sumut Kompol TP Butarbutar seusai rekonstruksi, Kamis.

Baca juga: Mengungkap Teror & Fakta Pembunuhan di Sigi, Warga Sekitar Takut Pilih Mengungsi Karena Teroris MIT

Baca juga: Pembunuhan Raja Adat Samosir Rianto Simbolon, Kini Menanti Simbolon Hidup Tanpa Ayah dan Ibu

Ia menyampaikan bahwa rekonstruksi lanjutan ini merupakan perintah langsung dari Polda Sumatera Utara.

Empat tersangka pembunuhan Rianto Simbolon dihadirkan dalam temu pers di Mako Polres Samosir, Jumat (14/8/2020).
Empat tersangka pembunuhan Rianto Simbolon dihadirkan dalam temu pers di Mako Polres Samosir, Jumat (14/8/2020). (TRIBUN-MEDAN/ARJUNA BAKKARA)

"Ini koordinasi dengan adanya gelar perkara di Polda Sumut.

Ini perintah Pak Kapolda dan Dirkrimum, kemudian kami laksanakan rekonstruksi lanjutan supaya kasus itu terang benderang diungkap oleh Polda dan Satreskrim Polres Samosir," sambungnya.

Terkait BAP yang kemudian dipertanyakan masyarakat yang tak sesuai dengan rekonstruksi pertama, ia menuturkan bahwa pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

Baca juga: Suara Jeritan Membawa Bachtiar Pada Mayat Diduga Korban Pembunuhan, Tubuh Saut Sempat Kejang-kejang

Baca juga: Terungkap Pelaku Pembunuhan Siswa SMA: Tinggalkan Mayat di Sawah, Sakit Hati Istri Sering Diganggu

"Bukan versinya, tapi BAP-nya ditambah dengan proses BAP yang kita laksanakan," sambungnya.

Ia juga menuturkan bahwa hukuman yang dibebankan bagi tersangka adalah ancaman seumur hidup atau hukuman mati, namun tetap berpedoman pada putusan pengadilan.

"Pasal 340, subsidier 338, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati, namun keputusan (pengadilan) yang menentukan. Ini pembunuhan berencana. Ini dalam BAP lanjutannya, akan kita laksanakan ya," lanjutnya.

Rekonstruksi lanjutan kasus pembunuhan Rianto Simbolon digelar di Jalan Ronggur Nihuta, Kecamatan Pangururan, Samosir, Kamis (3/12/2020)
Rekonstruksi lanjutan kasus pembunuhan Rianto Simbolon digelar di Jalan Ronggur Nihuta, Kecamatan Pangururan, Samosir, Kamis (3/12/2020) (Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi)

Ia juga menjawab pertanyaan masyarakat terkait turunnya pihak Polda Sumut dalam rekonstruksi pembunuhan Rianto Simbolon tersebut.

"Ini sudah biasa, Polda merupakan pembina fungsi Ditreskrimum agar kasus itu bisa kita ajukan langsung ke JPU.

Itu sudah biasa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved