BATAM TERKINI
Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap Pemalsu Tanda Tangan Dokumen Lahan Pantai Reviola
Tersangka pemalsu tanda tangan dokumen lahan Pantai Reviola, Sutrisman alias Apeng itu kini ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Anggota Ditreskrimum Polda Kepri menangkapnya Sutrisman alias Apeng.
Ia terancam mendekam penjara enam tahun, serta dijerat pasal 263 KUHP terkait pemalsuan tanda tangan kepemilikan lahan.
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Rama Patara mengatakan, penetapan Sutrisman sebagai tersangka setelah terbukti memalsukan tanda tangan pemilik PT Samudra Indah Pratama.
Ia nekat memalsukan tanda tangan kepemilikan lahan yang berada di Pantai Reviola, Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Rama mengatakan selain memalsukan tanda tangan pemilik lahan, Sutrisman juga nekat membangun di lahan tersebut.
Kasus pemalsuan tanda tangan pada dokumen lahan itu saat ini telah tahap dua atau pelimpahan tersangka ke kejaksaan oleh kepolisian.
"Pelaku ingin mengusai lahan korban. Dasar pelaku membangun dengan surat serta tanda tangan korban," ujarnya, Jumat (4/12/2020).

Menurut Rama, korban yang mengetahui ada indikasi pemalsuan dokumen itu mencoba mediasi dengan pelaku.
Tetapi pelaku masih bersikeras dokumen yang dimilikinya itu asli.
Karena pemilik lahan tidak merasa tanda tangan, barulah diketahui bahwa surat itu palsu saat dimediasi.
Menurut Rama, korban telah mengetahui dokumen serta tanda tangan kepemilikan lahan tersebut dipalsukan itu telah memperingatkan pelaku agar tidak membangun di lahan itu.
"Karena mediasi tidak ada titik temu kata damai, akhirnya korban membuat laporan ke polisi," ujarnya.
Rama menjelaskan korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya.
Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap Polda Kepri di Batam, 20 Ribu Pil Ekstasi Asal Malaysia Jadi BB
Baca juga: Dapat Hibah Tanah hingga Mesin Kapal, Ini Deretan Hadiah HUT ke-70 Polairud Untuk Polda Kepri
Setelah diperiksa ternyata pelaku memang memalsukan dokumen tersebut.
Hal itu juga diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi.
Atas perbuatan pelaku ia dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
"Pelaku terancam kurungan penjara enam tahun," ujarnya.(TribunBatam.id/Alamudin)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google