Ustaz Maaher Diciduk Dini Hari, FPI Sentil Polisi Soal Ade Armando, Denny Siregar dan Abu Janda

Cuitannya di Twitter di dianggap melakukan penghinaan mengantarkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi sebagai tersangka

Istimewa
Ustaz Maaher Diciduk Dini Hari, FPI Sentil Polisi Soal Ade Armando, Denny Siregar dan Abu Janda 

Adapun Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca juga: Polisi Tangkap Ustaz Maheer At Thuwailibi, Ada Hubungan dengan Ancaman Kepung Rumah Nikita Mirzani?

Baca juga: Nikita Mirzani Tak Gentar Rumah Dikepung Pengikut Ustaz Maheer, Gue Sendiri Lu Mau Rame rame

Ditangkap dini hari

Personel kepolisian dari Bareskrim Polri menangkap Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.

Soni Ernata ditangkap di salah satu rumahnya di Bogor.

Dia ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibi.

Maaher ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab, dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

Ustaz Maaher dan Nikita Mirzani saling lapor ke pihak yang berwajib.
Ustaz Maaher dan Nikita Mirzani saling lapor ke pihak yang berwajib. (Twitter @ustadzmaaher_, Instagram @nikitamirzanimawardi_17)

"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber.

Telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina

. Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelasnya.

Menurut Argo, saat ini Maaher telah berada di Bareskrim Polri, dan sudah berstatus sebagai tersangka.

Baca juga: Nikita Mirzani Tantang Balik Ustaz Maaher, Perlihatkan Rumahnya Sepi: Kalah Lagi Deh

"Kalau ditangkap berarti sudah jadi tersangka.

Sekarang iya sudah datang, nanti kan ada haknya tersangka.

Misalnya istirahat dulu, setelah siap ada lawyernya kita periksa semuanya," terangnya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved