Ustaz Maaher Diciduk Dini Hari, FPI Sentil Polisi Soal Ade Armando, Denny Siregar dan Abu Janda
Cuitannya di Twitter di dianggap melakukan penghinaan mengantarkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi sebagai tersangka
Adapun Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Baca juga: Polisi Tangkap Ustaz Maheer At Thuwailibi, Ada Hubungan dengan Ancaman Kepung Rumah Nikita Mirzani?
Baca juga: Nikita Mirzani Tak Gentar Rumah Dikepung Pengikut Ustaz Maheer, Gue Sendiri Lu Mau Rame rame
Ditangkap dini hari
Personel kepolisian dari Bareskrim Polri menangkap Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.
Soni Ernata ditangkap di salah satu rumahnya di Bogor.
Dia ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibi.
Maaher ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab, dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber.
Telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina
. Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelasnya.
Menurut Argo, saat ini Maaher telah berada di Bareskrim Polri, dan sudah berstatus sebagai tersangka.
Baca juga: Nikita Mirzani Tantang Balik Ustaz Maaher, Perlihatkan Rumahnya Sepi: Kalah Lagi Deh
"Kalau ditangkap berarti sudah jadi tersangka.
Sekarang iya sudah datang, nanti kan ada haknya tersangka.
Misalnya istirahat dulu, setelah siap ada lawyernya kita periksa semuanya," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/3-12-2020-maaher-at-thuwailibi.jpg)