Menteri Sosial Juliari P Batubara Terancam Hukuman Mati, Jokowi: Saya Sudah Ingatkan Sejak Awal

Mahfud MD menyebutkan perangkat hukum mengenai hukuman mati bagi koruptor sudah ada.

Editor: Eko Setiawan
Tangkap layar KompasTV
KPK menggelar konferensi pers tentang kasus suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) virus Corona (Covid-19), Minggu (6/12/2012) dini hari 

Tak hanya itu, pada Desember 2019 lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pernah membahas, siapapun yang melakukan korupsi saat bencana, akan terancam hukuman mati.

Mahfud MD menyebutkan perangkat hukum mengenai hukuman mati bagi koruptor sudah ada.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya angkat bicara terkait demo massa di rumhanya Pamekasan, Selasa (1/12/2020).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya angkat bicara terkait demo massa di rumhanya Pamekasan, Selasa (1/12/2020). (Tribunnews)

Namun, kriteria bencana tersebut belum diluruskan.

"Koruptor bisa dijatuhi hukuman mati kalau melakukan pengulangan atau melakukan korupsi disaat ada bencana, nah itu sudah ada."

"Cuma kriteria bencana itu yang sekarang belum diluruskan."

"Nanti kalau itu mau diterapkan tidak perlu ada undang-undang baru, karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada," bebernya, Selasa (10/12/2019), dilansir Tribunnews.

Baca juga: Mensos Juliari Ditangkap KPK, Begini Penampakan 7 Koper Berisi Uang Diduga Buat Suap Pak Menteri

Tanggapan Ketua KPK

Firli Bahuri juga telah menjelaskan alasan mengapa Juliari Batubara bisa terancam dijatuhi hukuman mati.

Mengutip Tribunnews, Firli mengatakan hukuman mati bisa diberikan pada Juliari Batubara jika terbukti melanggar Pasal 12 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," terang Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020), dini hari.

"Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana non-alam,"

"Sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19," imbuhnya.

Baca juga: Siapa Sebenarnya Grace Batubara, Istri Mensos Juliari Menuai Sorotan

Nasib tersangka

Juliari saat mendatangi kantor KPK

Juliari Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos penanganan Covid-19 bersama empat orang lainnya.

Mereka adalah Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), yang merupaan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.

Serta Ardian IM dan Harry Sidabuke, selaku pihak swasta.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved