Menteri Sosial Juliari P Batubara Terancam Hukuman Mati, Jokowi: Saya Sudah Ingatkan Sejak Awal

Mahfud MD menyebutkan perangkat hukum mengenai hukuman mati bagi koruptor sudah ada.

Editor: Eko Setiawan
Tangkap layar KompasTV
KPK menggelar konferensi pers tentang kasus suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) virus Corona (Covid-19), Minggu (6/12/2012) dini hari 

"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," terang Firli.

Setelahnya, Juliari Batubara kembali menerima fee sekitar Rp 8,8 miliar dari pelaksanaan bansos sembako periode kedua.

Diduga uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi Juliari.

"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ujar Firli.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Mohay/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya/Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengapa Mensos Juliari Batubara Bisa Terancam Hukuman Mati? Begini Penjelasannya

Baca berita lainnya di Google.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved