BATAM TERKINI
Ditresnarkoba Polda Kepri Bekuk 596 Tersangka Selama 2020, 11 Diantaranya WNA
Data Ditresnarkoba Polda Kepri menyebut, WNA yang ditangkap mayoritas merupakan warga Malaysia.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Selama 2020, Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba Polda Kepri membekuk 596 tersangka kasus narkoba di Provinsi Kepri.
Dari pengungkapan kasus berikut jumlah tersangka, 11 tersangka di antaranya merupakan Warga Negara Asing.
Direktur Reserse Narkoba atau Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi mengungkap, WNA yang ditangkap kebanyakan warga negara asal Malaysia.
Mereka rata rata terlibat peredaran sabu-sabu di Kepri.
"Dar 596 tersangka, 545 berjenis kelamin laki-laki. Sementara, 41 orang sisanya perempuan," ungkap Mudji, Senin (7/12/2020).
Mudji menambahkan, dari pengungkapan kasus selama 2020 itu, anggotanya menyita 187 kilogram sabu-sabu.
Sebagian besar sabu-sabu telah dimusnahkan berdasarkan keputusan dan penetapan kejaksaan dan pengadilan.
Baca juga: Polda Kepri BKO Pasukan Amankan Pilkada 2020 di Batam
Baca juga: Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap Pemalsu Tanda Tangan Dokumen Lahan Pantai Reviola
Sedangan narkoba jenis ekstasi yang berhasil di sita dari tangan para pelaku ialah sebanyak 91.629 butir.
"Terakhir 20 ribu butir pil ekstasi kami ungkap dengan satu tersangka," jelas Mudji.
Untuk barang bukti narkotika jenis ganja kering, personel Polda Kepri menyita 22,7 Kilogram ganja kering dari tangan para tersangka.
Sedangkan untuk narkotika jenis Happy Five kepolisian menyita 639 butir dan Ketamin sebanyak 411 gram.
"Kami akan tingkatkan terus pemberantasan peredaran gelap Narkotika di Provinsi Kepri.
Kedepannya Pengawasan akan lebih kita tingkatkan lagi pengawasan peredaran narkoba," ujarnya.(TribunBatam.id/Alamudin)
Baca juga berita Tribun Batam di Google