Tetap Bekerja Ketika Pilkada? Menaker Ida Fauziyah Sebut Pekerja yang Masuk Berhak Dapat Upah Lembur

Ida Fauziyah sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/ Buruh di Hari Pemungutan Suara.

Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Ida Fauziyah 

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Jelang Pilkada di Jateng, Ini Aturan yang Wajib Kamu Tahu Saat Mencoblos di TPS

Pilkada Serentak 2020 akan digelar secara langsung pada 9 Desember.

Salah satu daerah yang akan menggelar pilkada yaitu Jawa Tengah.

Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, 21 daerah di antaranya akan menggelar pilkada.

Daerah tersebut, yaitu Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Rembang, Kota Surakarta, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Blora.

Juga ada Kabupaten Kendal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Demak.

Pelaksanaan pilkada di tengah pandemi ini diikuti 41 pasangan calon atau 82 calon kepala daerah di 21 kabupaten/kota se Jateng.

KPU Jawa Tengah pun memastikan penerapan peraturan baru dalam pencoblosan di TPS saat pilkada serentak berjalan sesuai prosedur pencegahan Covid-19.

Masyarakat yang ingin menyalurkan hak pilihnya diwajibkan mematuhi peraturan protokol kesehatan ketat di setiap TPS yang berjumlah 44.077 TPS.

"Kalau sosialisasi sudah dilakukan sejak dimulai tahapan pilkada serentak, dimulai lagi pada 15 Juni 2020," jelas Komisiner Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Jateng Diana Ariyanti, saat dihubungi, Minggu (6/12/2020).

Sosialisasi tersebut dilakukan dengan berbagai macam cara, mulai dari pembuatan buku saku sebagai panduan pelaksanaan pemilihan di TPS, hingga pembuatan video tentang TPS sehat yang dibagikan melalui media sosial.

Peraturan baru bagi pemilih yang wajib diterapkan di setiap TPS pada pelaksanaan Pilkada 2020 di Jateng yaitu:

1. Jumlah pemilih maksimal 500 orang di setiap TPS dari yang sebelumnya 800 orang

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved