Tetap Bekerja Ketika Pilkada? Menaker Ida Fauziyah Sebut Pekerja yang Masuk Berhak Dapat Upah Lembur

Ida Fauziyah sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/ Buruh di Hari Pemungutan Suara.

Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Ida Fauziyah 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Pemerintah menetapkan hari Rabu 9 Desember 2020 sebagai libur nasional.

Hal itu karena tanggal tersebut akan dilaksanakan Pilkada serentak.

Warga Indonesia akan melakukan pemungutan suara di hari itu.

Kendati demikian, ternyata ada beberapa perusahaan yang mengharuskan pekerjanya untuk tetap bekerja setelah melakukan pencoblosan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyoroti terkait hal ini.

Ida Fauziyah sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/ Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

Baca juga: BREAKINGNEWS, Menaker Ida Fauziyah Positif Covid -19, Sebelumnya Dialami Gubernur Anies Baswedan

Baca juga: Reaksi Menaker Ida Fauziyah Soal 5 Gubernur yang Abaikan Surat Edaran UMP 2021

SE ini ditujukan kepada para gubernur seluruh Indonesia.

Ilustrasi pilkada 2020
Ilustrasi pilkada 2020 (Tribunnews)

Surat tersebut juga sekaligus mengingatkan kepada para pengusaha agar pekerja/ buruh yang dipekerjakan pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) besok (9/12/2020), wajib dibayarkan upah lembur.

Termasuk daerah yang tidak melaksanakan pilkada karena penetapan hari libur nasional tersebut, sesuai peraturan perundang-undangan.

Pekerja yang tetap bekerja akan mendapatkan hak yang sama.

Mereka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya.

“Begitupun dengan pekerja atau buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (8/12/2020).

Selain itu, Ida juga mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak suaranya, sembari tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) secara ketat.

“Bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata dia.

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” lanjut Ida.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved