Politik Uang di Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Temukan Amplop Berisi Uang Rp 50 Ribu
Tim patroli money politics atau politik uang Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu) menemukan 146 lembar amplop berisikan uang lembaran Rp 50.000, S
TRIBUNBATAM.id - Praktik money politics masih terjadi di Pilkada Serentak 2020.
Tim patroli money politics atau politik uang Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu) menemukan 146 lembar amplop berisikan uang lembaran Rp 50.000, Selasa (8/12/2020) malam.
Temuan ini muncul menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) hari ini, Rabu (9/12/2020).
Ketua Panwas Kecamatan Rengat Barat, Inhu, Jaya Syahputra Nasution menyatakan, temuan tersebut merupakan hasil patroli politik uang yang dilakukan oleh jajaran Pengawas Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kabupaten Inhu.
Bertempat di salah satu desa di Kecamatan Rengat Barat, seorang pengawas kelurahan melakukan patroli terhadap kendaraan yang dicurigai sedang melintas di jalan desa tersebut.
Sekitar pukul 22.05 WIB, petugas memberhentikan sebuah mobil Avanza hitam dan memeriksa dua orang penumpang.
"Berdasarkan pemeriksaan, Panwas menemukan satu bungkus kantong plastik hitam yang berisi satu buah kotak amplop, di mana dalam kotak tersebut terdapat 146 lembar. Setiap amplop berisikan uang dengan nominal Rp 50.000," kata Jaya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (9/12/2020).
Temuan tersebut langsung disampaikan PKD kepada Panwas Kecamatan Rengat Barat yang pada saat itu berpatroli di lokasi lain.
Dua orang terduga pelaku digiring ke Mapolsek Rengat Barat.
Sesampainya di Mapolsek, Jaya meminta terduga pelaku untuk membuka kantong plastik dan meminta PKD bersama-sama terduga mengeluarkan isi kantong plastik tersebut.
"Tadi malam saya mendapat informasi dari PKD, bahwa telah ditemukan amplop dalam kantong plastik hitam yang diduga akan digunakan untuk mempengaruhi pemilih pada pemungutan suara," tutur Jaya.
Sekitar Pukul 22.15 WIB, Jaya meminta kepada PKD dan salah seorang terduga yang berinisial S untuk mengeluarkan seluruh isi kantong tersebut kemudian dihitung bersama-sama dengan dua orang terduga pelaku dan disaksikan oleh pihak anggota Polsek Rengat Barat.
dengan jumlah 115 orang, serta salinan daftar pemilih sementara (DPS).
Rapat pleno
Jaya yang saat itu bersama anggota Panwascam lain langsung melakukan pleno dan melakukan registrasi temuan tersebut dan meminta Bawaslu Inhu untuk mengambil alih temuan itu karena proses penanganan pelanggaran pemilihan berada di Bawaslu kabupaten.