Simak Aturan Libur dan Upah Lembur bagi Pekerja yang Masuk Kerja pada 9 Desember 2020
Inilah aturan libur dan upah lembur bagi pekerja yang masuk pada 9 Desember 2020 saat pelaksanaan Pilkada.
4. Bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada poin 3, berhak atas upah kerja lembur da hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
5. Bagi pekerja buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari libur nasional dimaksud, maka pelaksanaan hak-haknya berlaku juga seperti poin 4.
Baca juga: PILKADA KEPRI, Suryani Nyoblos di Batam, Isdianto di Karimun Bareng Istri
Protokol kesehatan

Meskipun diimbau untuk tetap menggunakan hak suaranya, Menaker Ida mengingatkan agar masyarakat termasuk pekerja di dalamnya juga tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Hal ini ditujukan agar tidak terjadi penularan infeksi virus corona.
Tidak hanya bagi masyarakat, imbauan ini juga berlaku pada pengusaha, dan seluruh stakeholder.
“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” ujar Menaker Ida.
Baca juga: PILKADA KEPRI, Iman Sutiawan Didampingi Istri Nyoblos di TPS 19 Sekupang Batam
Dilansir Kompas.com, (29/11/2020), terkait persiapan dilaksanakannya Pilkada Serentak 2020, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, pihaknya telah merancang hari pencoblasan Pilkada 2020 sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Menurut Ilham, apabila protokol itu diterapkan secara ketat, gelaran pemungutan suara Pilkada 2020 tidak akan menjadi media penularan virus corona.
Diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Ini Aturan Libur bagi Pekerja ".
Baca berita lainnya di Google.