BERITA HABIB RIZIEQ
FPI Pertanyakan Penetapan Habib Rizieq Sebagai Tersangka: Dia Cuma Menghadiri Bukan Buat Acara
Penetapan tersebut berkaitan dengan kasus kerumunan massa dalam acara yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, awal November lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Kamis (10/12/2020).
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka."
"Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri. Disangkakan pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Yusri, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (10/12/2020).
Yusri juga mengatakan, selain Rizieq, ada lima orang lainnya yang ditetapkan tersangka.

Yakni ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU, sekretaris panitia, A dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Adapun dua lainnya adalah penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.
"Enam orang ini kita tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.
Sementara, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, polisi akan menangkap para tersangka kasus kerumunan massa, termasuk Rizieq Shihab.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil.
Para tersangka juga dicekal agar tidak dapat bepergian ke luar negeri.
Rizieq minta maaf sebabkan kerumunan massa
Sebelumnya diberitakan, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya buka suara atas pelanggaran protokol kesehatan yang menimpanya.
Ia mengakui terjadinya penumpukan massa dan meminta maaf kepada semua masyarakat yang dirugikan.
Hal itu terkait kerumunan massa yang terjadi di sejumlah wilayah sejak kedatangannya di Indonesia pada awal November lalu.
Rizieq menyampaikan permintaan maaf tersebut dalam diskusi daring Reuni 212 bertajuk 'Revolusi Akhlak: Solusi untuk Indonesia yang Bermartabat' pada Rabu (2/12/2020).