BERITA HABIB RIZIEQ
Habib Rizieq Shihab Akan Datangi Panggilan Polisi, Beralasan Masih Dalam Masa Pemulihan
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab sekaligus Wakil Sektetaris Umum FPI Aziz Yanuar menegaskan HRS akan datang memenuhi pemanggilan kepolisian.
Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka yakni Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri.
"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.
Keberadaan Habib Rizieq
Setelah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka, Kini polisi mencari keberadaan Habib Rizieq Shihab untuk di tangkap.
Diketahui, Polisi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan.
Tidak hanya Habib Rizieq Shihab, Polisi juga menetapkan sejumlah orang lainya sebagai tersangka.
Namun keberadaan Habib Rizieq Shihab sejauh ini tidak diketahui.
FPI sepertinya masih merahasiakan keberadaan Habib Rizieq Shihab.

Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan penangkapan terhadap Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka lain terkait kasus kerumunan massa.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," tegas Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, Kamis (10/12/2020) dilansir tayangan Kompas TV.
Diketahui enam orang telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan hal tersebut sebagai hasil gelar perkara yang dilakukan kepolisian pada Senin (7/12/2020) lalu.
"Hasil kesimpulannya menaikkan status tersangka kepada Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Shihab," ungkap Argo di kesempatan yang sama.