BERITA HABIB RIZIEQ

Habib Rizieq Shihab Akan Datangi Panggilan Polisi, Beralasan Masih Dalam Masa Pemulihan

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab sekaligus Wakil Sektetaris Umum FPI Aziz Yanuar menegaskan HRS akan datang memenuhi pemanggilan kepolisian.

Editor: Eko Setiawan
(Front TV)
HABIB RIZIEQ SHIHAB - Pimpinan FPI Rizieq Shihab saat menghadiri reuni 212 daring yang disiarkan di Youtube Front TV, Rabu (2/12/2020). 

TRIBUNBATAM.id | JAKARTA - Ketidak hadiran Habib Rizieq Shihab dalam panggilan Polisi beberapa waktu lalu memasuki babak baru.

Saat ini, Habib Rizieq Shihab sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan.

Bahkan Polisi masih mencari keberadaan Habib Rizieq Shihab.

Dirinya akan ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab sekaligus Wakil Sektetaris Umum FPI Aziz Yanuar menegaskan HRS akan datang memenuhi pemanggilan kepolisian.

"Insyaallah kalau kondisi pemulihan beliau sudah selesai insyaallah akan penuhi panggilannya," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Penembakan 6 Laskar FPI, Kabareskrim Sampaikan Fakta Baru, Habib Rizieq Shihab Buka Suara

Baca juga: Habib Rizieq Tersangka, Polisi Cari Keberadaan Rizieq Untuk Segera di Tangkap

Saat ini diketahui, Aziz menyebut kondisi Habib Rizieq masih dalam tahap pemulihan, sehingga pemanggilan dari polisi tak bisa dipenuhi.

Adapun kepolisian, menurut Aziz, memahami hal tersebut.

"Pihak penyidik Polda Metro alhamdulillah tim penyidik gabungan ya maksudnya alhamdulillah terjadi komunikasi yang baik dan insyaallah mereka paham kondisi Habib Rizieq, artinya cukup humanis.

Kita apresiasi dari pihak Polda Metro terutama tim penyidik yang memeriksa beliau," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah selesai menyelesaikan gelar perkara kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara. 

"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved