BERITA HABIB RIZIEQ

Habib Rizieq Tersangka, Polisi Cari Keberadaan Rizieq Untuk Segera Ditangkap

Keberadaan Habib Rizieq Shihab masih belum diketahui polisi, sejauh ini polisi sudah melakukan upaya pencekalan

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono 

TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Setelah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka, Kini polisi mencari keberadaan Habib Rizieq Shihab untuk di tangkap.

Diketahui, Polisi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan.

Tidak hanya Habib Rizieq Shihab, Polisi juga menetapkan sejumlah orang lainya sebagai tersangka.

Namun keberadaan Habib Rizieq Shihab sejauh ini tidak diketahui.

FPI sepertinya masih merahasiakan keberadaan Habib Rizieq Shihab..

HABIB RIZIEQ SHIHAB - Pimpinan FPI Rizieq Shihab saat menghadiri reuni 212 daring yang disiarkan di Youtube Front TV, Rabu (2/12/2020).
HABIB RIZIEQ SHIHAB - Pimpinan FPI Rizieq Shihab saat menghadiri reuni 212 daring yang disiarkan di Youtube Front TV, Rabu (2/12/2020). ((Front TV))

Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan penangkapan terhadap Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka lain terkait kasus kerumunan massa.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," tegas Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, Kamis (10/12/2020) dilansir tayangan Kompas TV.

Diketahui enam orang telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan hal tersebut sebagai hasil gelar perkara yang dilakukan kepolisian pada Senin (7/12/2020) lalu.

"Hasil kesimpulannya menaikkan status tersangka kepada Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Shihab," ungkap Argo di kesempatan yang sama.

Selain Habib Rizieq Shihab, kepolisian juga menetapkan lima orang lain sebagai tersangka.

Mereka antara merupakan panitia acara, sekretaris, hingga Ketua Front Pembela Islam (FPI).

"Menaikkan status saksi menjadi tersangka, atas nama Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus," ungkapnya.

Dicekal

Kepolisian juga menyebut telah mengajukan surat pencekalan terhadap keenam tersangka.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved