BERITA HABIB RIZIEQ
Habib Rizieq Tersangka, Polisi Cari Keberadaan Rizieq Untuk Segera Ditangkap
Keberadaan Habib Rizieq Shihab masih belum diketahui polisi, sejauh ini polisi sudah melakukan upaya pencekalan
"Penyidik juga membuat surat pencekalan, yang pertama kepada Muhammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari."
"Kemudian Polda Metro Jaya membuat surat pencekalan untuk Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah kami kirimkan pada tanggal 7 Desember 2020," ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal antara lain Undang-undang Kekarantinaan.
Kemudian Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.
Adapun diketahui Habib Rizieq Shihab diketahui menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Sementara itu Habib Rizieq Shihab sebelumnya telah dua kali dipanggil polisi terkait kasus kerumunan tersebut.
Akan tetapi tidak kunjung datang ke Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya pun akan melakukan penangkapan terharap para tersangka.
Bikin Pencekalan Habib
Kepolisian telah menetapkan enam tersangka terkait kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Satu di antara yang menjadi tersangka adalah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Polisi juga melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap para tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono pada konferensi pers, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Kamis (10/12/2020).
"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan, yang pertama kepada Muhammad Habib Rizieq Shihab kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," ucap Argo.