BERITA HABIB RIZIEQ

Habib Rizieq Tersangka, Polisi Cari Keberadaan Rizieq Untuk Segera Ditangkap

Keberadaan Habib Rizieq Shihab masih belum diketahui polisi, sejauh ini polisi sudah melakukan upaya pencekalan

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono 

Kepolisian juga membuat surat pencekalan yang sama kepada lima tersangka lainnya.

"Membuat surat pencekalan luar negeri, sama kepada yang pertama tadi, yang kedua adalah Haris Ubaidillah."

"Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus."

"Sudah kita lakukan pencekalan dan surat sudah kita kirimkan pada tanggal 7 Desember 2020," ucap Kadiv Humas Polri.

Sebelumnya, kepolisian menetapkan enam tersangka ini terkait kerumunan di wilayah Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Yang terjadi hari Jumat (13/11/2020) dan Sabtu (14/11/2020), di Tebet Utara, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dan Jalan Setubun Petamburan Tanah Abang Jakarta Pusat,"

Diketahui, Senin (7/12/2020), polisi sudah melaksanakan gelar perkara terkait kasus ini dan menetapkan status tersangka terhadap enam orang.

"Akhirnya, Senin (7/12/2020) dilakukan gelar perkara, kesimpulannya adalah menaikkan status tersangka kepada Muhammad Rizieq Shihab."

Kelima tersangka lainnya adalah Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi dan Idrus.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moh. Fadil Imran menambahkan polisi akan segera menangkap enam tersangka itu.

"Terhadap para tersangka, Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ucap Fadil.

(Tribunnews.com/Shella)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Cekal Rizieq Shihab dan 5 Tersangka Lain Terkait Kerumunan di Petamburan dan judul Polda Metro Jaya akan Tangkap Habib Rizieq Shihab dan 5 Tersangka Lain Kasus Kerumunan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved