Diduga Menghina Bendera China, Remaja Hong Kong Terancam Dibui

Remaja aktivis pro-demokrasi Hong Kong, Tony Chung, terancam dipenjara hingga bertahun-tahun setelah dituduh menghina bendera China. 

Kompas.com
Bendera China - Foto Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id, BEIJING - Remaja aktivis pro-demokrasi Hong Kong, Tony Chung, terancam dipenjara hingga bertahun-tahun setelah dituduh menghina bendera China

Hari ini, Jumat, (11/12/2020), pria 19 tahun itu akan menghadapi vonis hukuman penjara setelah sebelumnya menghadapi beberapa persidangan dan banyak dakwaan. 

Chung ditangkap polisi berpakaian preman di seberang konsulat Amerika Serikat di Hong Kong pada Oktober lalu dan telah ditahan sejak itu. 

Sejumlah spekulasi beredar bahwa polisi menargetkan Chung lantaran remaja itu berencana meminta suaka kepada konsulat AS. 

Dalam persidangan, Chung akan menghadapi persidangan dengan tuduhan melempar bendera China ke tanah pada Mei tahun lalu saat berdemonstrasi. 

Dalam rekaman video yang disiarkan dalam persidangan, Chung terlihat memegang bendera China yang ia rampas dari seorang pedemo pro-Beijing. 

Chung didakwa dengan dua tuduhan yakni menghina bendera China dan bergabung dalam perkumpulan ilegal. Masing-masing pelanggaran disanksi maksimal tiga hingga lima tahun penjara.

Jaksa penuntut menuduh Chung melakukan penghinaan yang disengaja. 

Baca juga: China Berhasil Jelajahi Area Bulan yang Belum Terjamah oleh Manusia

Sementara itu, Chung membantah tuduhan tersebut dengan alasan bahwa dia tak menyadari itu adalah bendera China.

Chung merupakan orang pertama yang dituntut di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong baru yang diberlakukan pada Juni lalu oleh China demi meredam protes anti-Beijing. 

Chung menghadapi tuntutan upaya pemisahan diri yang dapat membuatnya terancam dijatuhi hukuman seumur hidup. 

Ia juga dituduh atas dugaan pencucian uang dan persekongkolan untuk menyebarkan konten yang menghasut. 

Dilansir AFP, jika terbukti bersalah, mantan pemimpin kelompok mahasiswa pro-kemerdekaan Student Localism itu bisa dipenjara sambil menunggu persidangan atas dakwaan keamanan nasional yang lebih berat. (*) 

* Simak berita terupdate lainnya di Google News

Baca juga: Cicil Mobil MPV Bekas Murah, Avanza dan Xenia Mulai dari Rp 1 Jutaan

Baca juga: ADA Gudang Limbah Beracun dekat Pemukiman, Warga Kampung ASL Tanjunguncang Resah dan Merasa Terancam

Baca juga: CURHAT Gisel ke Hotman Paris Jadi Titik Terang, Akui Pernah Hapus Video 3 Tahun Lalu

Baca juga: Arti Mimpi Sandal Putus Menurut Primbon, Pertanda Kegagalan, Kegaduhan, dan Pengeluaran Membengkak

Baca juga: Ramalan Shio Jumat 11 Desember 2020, Shio Macan Blak-blakan, Shio Anjing Saatnya Perbaiki Rumah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved