'Profesi Idaman Orangtua dan Mertua', Ini Beda Gaji PNS Vs Upah Minimum Karyawan Swasta

Berbeda dengan pekerja swasta yang berpatokan pada upah minimum yang berbeda-beda sesuai daerahnya, gaji pokok PNS ditetapkan sama seluruh Indonesia

Boombastis.com
'Profesi Idaman Orangtua dan Mertua', Ini Beda Gaji PNS Vs Upah Minimum Karyawan Swasta. Foto ilustrasi 

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

.

.

.

Baca berita menarik lain di Google

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Membandingkan Upah Minimum Pekerja Swasta Vs Gaji PNS

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved