Sprindik Korupsi Alkes Seret Menteri BUMN Erick Thohir Beredar, Ini Reaksi Ketua KPK Firli Bahuri!
Dalam sprindik yang beredar ada perintah melakukan penyidikan soal penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan Alkes rapid test
TRIBUNBATAM.id - Sprindik Korupsi Alkes Seret Menteri BUMN Erick Thohir Beredar, Ini Reaksi Ketua KPK Firli Bahuri!
Palsu. Kata itu dengan cepat keluar dari mulut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Ia menjawab dengan kalimat tegas, saat dikonfirmasi soal adanya surat perintah penyidikan aliasi sprindik yang mengarah ke Menteri BUMN Erick Thohir.
Pimpinan lembaga antirasuah itu menjelaskan, sprindik tersebut merupakan informasi bohong alias hoaks.

Ia juga memastikan KPK tak pernah mengeluarkan sprindik terkait penyidikan pengadaan Alkses rapid test.
Baca juga: Termasuk Juliari Batubara, Ini Deretan Menteri Sosial yang Ditangkap KPK
Baca juga: Kini Resmi Jadi Tahanan KPK, Juliari Batubara Akhirnya Mulai Buka Suara
Baca juga: Akhirnya Presiden Jokowi Bersuara Setelah 2 Menterinya Ditangkap KPK Karena Korupsi
Penegasan KPK ini muncul setelah sprindik tertanggal 2 Desember 2020 muncul di media sosial.

Dalam sprindik tersebut terdapat perintah untuk melakukan penyidikan soal penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan penyelenggara negara terkait pengadaan Alkes rapid test melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Pilkada Tak Pengaruhi Proses Hukum Cakada yang Terlibat Korupsi
Baca juga: Firli Bahuri Minta Maaf Naik Helikopter Mewah, MAKI Soroti KPK cuma Penonton Kasus Djoko Tjandra
"Saya nyatakan (sprindik) itu palsu, saya tidak pernah tanda tangani surat itu.
Bahas kasusnya saja tidak pernah," jelas Firli saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).
Lebih lanjut Firli telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk menelusuri asal mula sprindik palsu tersebut dan menemukan pelaku.
Baca juga: Sebelum Febri Mundur, 1 Jenderal, 6 Kombes Polisi Dilantik Jadi Pejabat oleh Ketua KPK Firli Bahuri
Hal ini untuk menghindari kasus serupa untuk melakukan tindak pidana penipuan.
"Ini jelas palsu dan pemalsuan.
Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut.
Deputi penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," tagas Firli.

Adapun sprindik palsu tesebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada tanggal 2 Desember 2020.