3 Tersangka Kasus Petamburan Menyerahkan Diri, Tersisa 2 Lagi, Polisi: Kalau Tidak Kami Tangkap!

Polisi meminta dua tersangka kasus kerumunan massa Petamburan segera menyerahkan diri atau aparat akan melakukan penangkapan

Tribunnews.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Salah satu tersangka ialah Pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020. Usai diperiksa, Rizieq ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Sabtu kemarin hingga 31 Desember 2020.

"Tersangka MRS kami tahan mulai tanggal 12 Desember 2020, (untuk) 20 hari ke depan.

Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Ahad dini hari.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Tertangkap Kamera Sholat Berjamaah Bersama Polisi, Ini Kata Kadiv Humas Polri

Serahkan diri atau ditangkap

Sebelumnya polisi meminta lima tersangka kerumunan Petamburan yang tak ikut ke Polda Metro Jaya bersama Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Habib Rizieq Shihab pada hari ini untuk menyerahkan diri.

Habib Rizieq Shihab sholat berjamaah dengan polisi
Habib Rizieq Shihab sholat berjamaah dengan polisi (net/tribunnews)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan jika tak mau menyerahkan diri, polisi akan menangkap mereka.

"Lima tersangka itu kita kasih dua opsi, pertama meyerahkan diri sama dengan MRS (Rizieq Shihab), atau opsi kedua kami tangkap," ujar Yusri ketika dihubungi, Sabtu (12/12/2020).

Rizieq Shihab beserta lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/10/2020).

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Ditanya Kemungkinan Ditahan Hari Ini saat Datangi Polda Metro Jaya, Begini Jawaban Rizieq Shihab

Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri.

Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Yusri, Kamis.

Selain Rizieq, lima orang lainnya yang ditetapkan jadi tersangka adalah Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS. Kemudian, penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.

Sebelumnya, pemanggilan terhadap keenamnya sempat dilayangkan sebanyak dua kali oleh Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polisi Gunakan Upaya Paksa Pada 6 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan, Termasuk Rizieq Shihab

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved