PILKADA BATAM
Bawaslu Batam Ungkap Pemilihan Suara Ulang 2 TPS, Bawaslu Kepri Ikut Mengawal
Ketua Bawaslu Batam dan Bawaslu Kepri mengungkap dua TPS gelar pemilihan suara ulang setelah 9 Desember 2020.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dua TPS itu yakni TPS 2 Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar dan TPS 28 Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk yang menggelar pemungutan suara ulang itu.
Tidak hanya Bawaslu Batam, pelaksanaan pemungutan suara ulang ini juga menjadi perhatian KPU Batam, termasuk tim pendukung paslon.
Komisioner KPU Batam, Martius saat meninjau pemungutan suara ulang mengaku proses di dua TPS ini berjalan lancar.
Warga pemilih yang akan mencoblos terlebih dahulu menunjukkan KTP dan membawa surat undangan, surat undangan itu pun dibubuhi stempel 'pemilihan ulang'.
Untuk diketahui, TPS 28 memiliki 244 pemilih yang terdaftar di DPT.

"Semua berjalan lancar, sama seperti yang kami lihat. Kami harapkan masyarakat jangan lupa datang ke TPS.
Walau harus kedua kali setelah pencoblosan kemarin," ujarnya kepada TribunBatam.id.
Proses pemungutan suara upang tengah berlangsung, layaknya penerapan protokol kesehatan.
Pantauan TribunBatam.id, pelaksanaan pemungutan suara ulang langsung mendapat pengawalan Kapolsek Sei Beduk.
Tak hanya itu, lokasi TPS itu juga dipadati tim pendukung paslon.
KPU Batam Temukan Pelanggaran
Akibat terjadi pelanggaran pemungutan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam mengagendakan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Ada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dijadwalkan akan melakukan pemungutan suara ulang, yakni TPS 2 Kampung Seraya, Batu Ampar dan TPS 28 Kelurahan Duriangkang, Sei Beduk.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Herrigen Agusti saat ditemui di kantor KPU, Sekupang, Jumat (11/12/2020) sore.
"Kita lakukan pemungutan suara ulang, dua TPS. TPS 2 Seraya dan TPS 28 Duriangkang. Sudah kita jadwalkan," jawabnya.