Jika Empat FTZ di Kepri Bakal Digabung, Bagaimana Nasib Aset Kawasan FTZ?

Empat FTZ di Kepri bakal digabung. Dengan penyatuan itu, aset kawasan FTZ dipertimbangkan akan jadi aset pemerintah pusat.Namun masih dikaji

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ANDRI IDRA
Empat FTZ di Kepri bakal digabung bakal digabung. Dengan adanya penyatuan itu, maka dipertimbangkan agar aset kawasan FTZ menjadi aset pemerintah pusat. Ilustrasi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Empat Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau dikenal Free Trade Zone (FTZ) di Kepri, yakni Batam, Bintan, Karimun dan Tanjungpinang bakal digabung atau diintegrasikan.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan, dengan adanya penyatuan itu, maka dipertimbangkan agar aset kawasan FTZ menjadi aset pemerintah pusat.

Untuk perubahan itu, nantinya akan dikaji, apakah bisa hibah atau dengan sistem lain. 

"Jadi dipertimbangkan aset KPBPB, menjadi aset pusat. Jadi kita lihat kajian nanti. Jangan sampai melanggar terkait aset negara. Kalau aset pemerintah daerah, apakah bisa dihibahkan atau gimana," katanya, belum lama ini.

Elen melanjutkan perihal penggabungan pengembangan Batam, Bintan, Karimun dan Tanjungpinang, bermaksud tata ruangnya, pihaknya memperjelas dalam masterplan.

Semua diakui disesuaikan sesuaikan.

Kemudian, menyerap potensi di daerah.

"Untuk KPBPB, kewenangan dan kelembagaan Batam, Bintan dan Karimun akan diperkuat disinkronkan dan saling melengkapi. Kalau disinkronkan, sehingga infrastruktur juga jelas," ujarnya.

Elen mengakui penyiapan master plan penyatuan Kepala BP telah disiapkan.

Ia juga tampak memberikan sinyal penyatuan Kepala BP.

"Setelah DK satu, maka operator efektif, tapi belum tentu (tiga BP) efisien. Jadi satu sistem, satu komando satu policy, jadi lebih mudah," ujar Elen.

Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tegasnya, juga menjadi pertimbangan untuk perubahan itu secara menyeluruh.

Termasuk terhadap PP nomor 10 tahun 2012, tentang perlakuan kepabeanan, perpajakan dan cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang ditetapkan kawasan FTZ.

"Proses kepabeanan, kelembangaan, hubungan antara pemerintah Batam. Jadi di situ diatur semua," terangnya.

Ia menambahkan hal itu juga bagian dari catatan dari KPK, yang mereka tindak lanjuti.

Sehingga perubahannya sudah kita siapkan di pusat. 

"Final rancangannya, kita sudah mendapat masukan, kita menyatukan revisi PP, dimasukkan dalam RPP yang baru. Jadi PP 10 masuk dalam PP yang baru," kata Elen. 

Punya Satu Peraturan dan Satu Badan Pengusahaan

Diberitakan, Kementerian Koordinator Perekonomian RI masih menyiapkan perubahan terhadap free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan, Karimun dan Tanjungpinang (BBKT).

Perubahan itu mulai masterplan, regulasi hingga operator. 

"Sekarang saat ini kita satukan masterplan dulu. Kemudian untuk lebih efektif, DK sekarang tiga, akan jadi satu. Kalau DK satu demikian (satu Kepala BP)," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo, Senin (14/12/2020). 

Ia mengatakan ada 4 kawasan FTZ akan diatur dalam satu peraturan, satu Dewan Kawasan (DK) dan satu Badan Pengusahaan (BP).

Dengan penyatuan FTZ, secara sendirinya harus dilakukan penyatuan DK.

Demikian dengan rencana untuk menyatukan pimpinan Badan Pengusahaan (BP). 

"Kita sinkronkan. Agar master plan, jadi satu komando DK. Jadi direkomendasikan penyatuan DK dan operasional (BP)," kata Wahyu.

Dengan demikian, pengaturan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) lebih mudah. Atas dasar itu, maka tata ruang juga nanti bisa dipercepat perubahan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan. 

"Jadi nanti seperti di Batam industri, di Bintan itu pariwisata dan Karimun shipyard. Jadi itu yang dimaksudkan terintegrasi," katanya.

Pemerintah segera Integrasikan 4 FTZ di Kepri

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Susiwijono, SE ME mengakui saat ini pihaknya tengah menyiapkan dan mengintegrasikan empat FTZ atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Ke empat wilayah ini berada di Batam, Bintan, Karimun dan Tanjungpinang.

Diakuinya integrasi empat kawasan tersebut, terbilang disengaja.

Mengingat, saat ini ada empat dewan kawasan dan empat kepala KPBPB.

Sementara KPBPB Bintan dan Karimun Perpresnya tidak diperpanjang .

"Menyulitkan dalam proses pengelolaannya. Sehingga Presiden meminta untuk dibuatkan konsep integritasnya," katanya.

Hal ini bertujuan supaya hubungan ekonomi antar kawasan bisa lebih efisien.

Mengingat administrasi antar kawasan diketahui terbilang lebih rumit sehingga menimbulkan cost yang lebih tinggi.

"Misalnya aja nih masak lebih mudah mendatangkan barang dari Singapura ketimbang dari Batam atau Bintan Ini contohnya saja," tutur Susiwijono.

Ia menambahkan saat ini, konsep integritas tersebut tengah dimatangkan dan ditargetkan selama tiga minggu ke depan sudah selesai.

Bahkan pihaknya juga akan mengundang Kepala Daerah dewan kawasan dan DPRD dari masing-masing Kota dan Kabupaten untuk membahas hal tersebut.

Mengingat, otoritasnya ada di Kepala Daerah ketua DPRD.

"Ekonomi di kawasan ini harus diintegrasikan. Dan pastinya adalah, menyatukan kelembagaannya terlebih dahulu. Dan intinya, saat ini tengah kita diskusikan dan matangkan konsepnya. Dan kita juga harus hati-hati. Karena integritas itu juga jika tidak optimal maka akan sangat disayangkan," paparnya.

Hal ini diungkapkan saat Susiwijono melakukan kunjungan ke kantor BP Batam, Senin (13/1/2020).

Pertemuan ini berlangsung secara internal dan tertutup.

Hal ini sekaligus berkaitan dengan membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. (tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved