BINTAN TERKINI
Kasus Korupsi PT BIS, Kejari Bintan Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 700 Juta
Dalam kasus korupsi PT BIS, Kejari Bintan sebelumnya sudah menerima 905 juta ditambah barang bukti Rp 205 juta.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Kejari Bintan menerima pengembalian uang Rp 700 juta terkait kasus korupsi PT Bintan Inti Sukses (BIS).
Pengembalian uang itu diakui Kajari Bintan Sigit Prabowo setelah pengembangan penyidikan dari tim penyidik dan intel Kejari Bintan.
Dengan pengembalian ini, pihaknya sudah menerima Rp 905 juta ditambah dengan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan beberapa hari lalu sebesar Rp 205 juta.
"Kekurangan kerugian negara tinggal Rp 868 juta lebih dari kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp 1,7 Miliar," ungkapnya dalam pers rilis, Senin (14/12/2020).
Sigit menjelaskan, pengembalian ini diterima dari sejumlah perusahaan, nelayan dan waralaba yang sebelumnya dipinjamkan serta belum dikembalikan.
Perlu diketahui bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan dua orang karyawan PT Bintan Inti Sukses(BIS) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Kamis (10/12/2020).
Dua orang Pejabat tinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bintan ini berinisial RS sebagai Direktur BUMD Bintan dan TD selaku Kepala Divis Keuangan BUMD Bintan.
Kasus ini mulai disidik oleh penyidik terhitung 17 September 2020 lalu.
Namun, baru hari ini ditetapkan sebagai tersangka.
Modus operandi kedua tersangka dengan memberikan pinjaman modal kepada mitra kerja PT BIS terhadap sejumlah perusahaan, nelayan dan waralaba.
Namun, pinjaman yang diberikan macet dan tidak dibayarkan.Hanya sebagian pengusaha yang membayarkan.
"Jadi keseluruhan yang di pinjamkan ada tujuh, yang didalamnya ada pengusaha, nelayan dan waralaba," ungkapnya.
Baca juga: Penyidik KPLP Tanjunguban Akhirnya Limpahkan Kasus Tindak Pelayaran MT Pratama ke Kejari Bintan
Baca juga: Kejati Kepri Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Penggelapan Pajak Kanwil DJP Kepri di Kejari Bintan

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka TD yakni barang bukti uang sebesar Rp 205.000.000 dan sebuah sepeda motor.
Dalam perkara ini tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP.
"Sisanya akan terus kami kejar hingga pengembalian mencapai kerugian negara yang di timbulkan dalam kasus ini," ungkapnya.