8 Polisi Dipecat Tak Hormat, Disersi hingga Terlibat Kasus Narkoba, Ini Daftar Nama Mereka

Delapan polisi yang bertugas di Polda Sumatera Selatan dipecat secara tidak hormat lantaran terlibat kasus tindak pidana hingga penyelundupan narkoba

HO
8 Polisi Dipecat Tak Hormat, Disersi hingga Terlibat Kasus Narkoba, Ini Daftar Nama Mereka. Foto upacara pemberhentian delapan anggota Polda Sumatera Selatan yang terlibat kasus narkoba hingga kasus pidana pada Senin (14/12/2020) 

TRIBUNBATAM.id - 8 Polisi Dipecat Tak Hormat, Disersi hingga Terlibat Kasus Narkoba, Ini Daftar Nama Mereka.

Delapan polisi yang bertugas di Polda Sumatera Selatan dipecat secara tidak hormat lantaran terlibat kasus tindak pidana hingga penyelundupan narkoba.

Kedelapan anggota Polisi yang dipecat sebelumnya bertugas Polda Sumsel (5 orang), Polres OKI (1 orang), Polres Empat Lawang (1 orang), Polres Lubuk Linggau (2 orang).

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, delapan anggota yang dipecat tersebut telah mencoreng nama instansi kepolisian.

"Kami tidak mentolerir terhadap anggota yang terlibat narkoba dan pidana,ini merupakan sanksi tegas yang diberikan,"kata Eko, Senin (14/12/2020).

Baca juga: PNS Selingkuh Diancam Dipecat! Simak Penjelasan dan Contoh Kasusnya di Sini

Baca juga: 4 Kepala Desa Tunggu Antrean Untuk Dipecat Karena Kasus Pemerasan dan Cinta Terlarang

Eko menjelaskan, mereka sebelumnya melakukan sidang internal terhadap para anggota yang dipecat.

Setelah divonis bersalah, mereka langsung dilakukan pemecatan.

Ilustrasi Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melepas seragam oknum Polres Tanjungpinang yang dipecat, Rabu (4/9/2019)
Ilustrasi Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melepas seragam oknum Polres Tanjungpinang yang dipecat, Rabu (4/9/2019) (TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA)

"Ini juga sebagai peringatan untuk seluruh anggota, agar tak lagi melakukan perbuatan yang sama," ujarnya.

Adapun delapan anggota polisi yang dipecat tersebut yakni:

- Brigadir Agus Dianto terlibat kasus pidana penggelapan dan pemberatan dengan hukuman penjara 4 tahun enam bulan.

- Brigadir Hendy Afrizal kasus disersi atau tak masuk tanpa keterangan selama satu tahun

- Brigadir Anton Budiarto disersi dua tahun.

- Bripka Tomi Hermanto anggota Polres Lubuk Linggau, disersi 4 tahun.

- Brigadir Aliluddin Damanik anggota Polres OKI, ditahan atas kasus narkoba selama tiga tahun penjara.

- Briptu Sony Akolayoda anggota Polres Empat Lawang disersi empat tahun.

- Briptu Arif Hidayatullah anggota Polres Empat Lawang, vonis penjara selama 12 tahun atas kasus penyelundupan narkoba.

- Bripda Kapatrea yang bertugas di Polres Lubuk Linggau disersi empat tahun karena kabur dalam bertugas.

Baca juga: Sosok Irjen Wilmar Marpaung, Jenderal Polisi Terbaik Se-Indonesia yang Tutup Usia

Brigadir Aliluddin Damanik anggota Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir di-Pemberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH) setelah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Kayuagung per 13 Februari 2019 atas keterlibatan sebagai pemakai narkoba.

Upacara pemecatan ditandai dengan dicopotnya baju seragam juga tanda kepangkatan Aliluddin.

Ia pun lantas dipakaikan baju batik.

Dalam upacara pemberhentian, Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy menyampaikan bahwa Aliluddin telah berulang kali membuat pelanggaran dan tak bisa dibina lagi.

Baca juga: Kerusuhan 22 Mei Disusupi Purnawirawan TNI dan Prajurit Disersi, Ini Pesan Moeldoko Kepada Mereka

"Dia ini sudah bertugas kurang lebih 20 tahun.

Selain sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan juga melakukan disersi tidak masuk bekerja selama beberapa tahun," ujarnya saat berada di Mapolres OKI, Senin (14/12/2020).

Upacara pemberhentian delapan anggota polda Sumatera Selatan yang terlibat kasus narkoba hingga pidana penggelapan, Senin (14/12/2020)
Upacara pemberhentian delapan anggota polda Sumatera Selatan yang terlibat kasus narkoba hingga pidana penggelapan, Senin (14/12/2020) (HO)

Dikatakan lebih lanjut, pencopotan anggota tersebut secara serentak dilakukan di seluruh jajaran kepolisian wilayah Polda Sumatera Selatan.

"Hari ini ada 8 anggota dicopot yang tersebar diantaranya Polres OKI 1 orang, Polres Empat Lawang 1 orang, Polres Lubuk Linggau 2 dan Polda Sumsel 5 anggota.

Ini merupakan tindakan tegas kita untuk para anggota yang tidak dapat menjalankan tugas dengan baik, kerap berbuat pelanggaran dan termasuk melakukan tindak pidana," ungkapnya.

Baca juga: Warga Bukit Kemuning Sei Beduk Kejar Disersi Brimob Polda Kepri

Disampaikan juga beberapa nasihat yang ditujukan kepada Aliludin, dan diingingatkan bahwa dirinya bukan lagi seorang anggota polisi.

"Saya tadi sudah berpesan kepada Aliluddin untuk merubah mindsetnya, karena mulai sekarang dia sudah bukan anggota polisi lagi,"

"Jangan sampai juga berbuat tindakan-tindakan kepolisian, lebih baik mencari pekerjaan lain saja.

Karena pekerjaan di luar sana masih banyak," tutur Kapolres.

Ia pun berpesan bagi seluruh personel yang tersebar di 18 Mapolsek OKI.

Agar PTDH ini dijadikan contoh dan jangan sesekali melakukan pelanggaran.

"Selama 2020 ini ada 4 anggota yang dicopot dan seluruhnya bertugas di Mapolsek, jadi walaupun jarak Polsek dan Polres OKI cukup jauh.

Baca juga: Sembilan Anggota Polisi Dipecat dengan Tidak Terhormat, Kapolda Tidak Beri Ampun

Tetapi Propam kita jeli dalam melihat anggota yang nakal dan tidak taat aturan,"

"Jika ditemukan anggota yang melanggar, maka yang bersangkutan akan segera ditarik ke Polres untuk diberikan wejangan khusus," katanya.

Sedangkan upacara pemecatan Bripka Tomi Hermanto dan Bripda Kapatrea anggota Polres Lubuk Linggau dilakukan di halaman Polres Lubuklinggau tanpa dihadiri oleh keduanya (In Absensia), keduanya diwakilkan dengan foto mereka masing-masing.

Ilustrasi Wakapolda Jabar Brigjen Pol Akhmad Wiyagus, saat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), di lapangan apel Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Senin (9/3/2020).
Ilustrasi Wakapolda Jabar Brigjen Pol Akhmad Wiyagus, saat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), di lapangan apel Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Senin (9/3/2020). (tribunjabar/nazmi abdurrahman)

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono mengatakan PDTH dua anggota ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment.

"Ini bentuk sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian," kata Nuryono pada wartawan, Senin (14/12/2020).

Menurutnya, proses PDTH kedua anggota ini sudah ditinjau dari beberapa asas, mulai dari asas kepastian yaitu adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.

Kemudian asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya dua orang polisi yang di PDTH ini bagi organisasi Polri dan anggota Polri.

Selanjutnya asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada Personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik.

"Kita ingin upacara PTDH ini menjadi pembelajaran buat kita semua agar jangan sampai terulang kembali, cukuplah dua personel kita yang diberhentikan saat ini untuk jadi pelajaran kedepan," ungkapnya.

Baca juga: Ratusan Perwira Polisi Dipecat Terkait Kasus Korupsi

Ia pun meminta kepada semua anggota Polres Lubuklinggau untuk menghindari perilaku -perilaku menyimpang seperti disersi, menggunakan narkoba dan melakukan pelanggaran lainnya.

"Sayangi profesi dan keluarga kita, bekerjalah yang baik, yakinlah yang terbaik akan datang menghampiri jika kita selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara," ujarnya.

Untuk itu kepada seluruh personel agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan saat ini.

Baca juga: Polisi Dipecat Karena Arak Pasangan Telanjang

"Jadikan iman sebagai benteng dari diri perbuatan menyimpang dan tercela. Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta hindari tingkah laku tutur kata yang tidak baik," ungkapnya.

Ia juga meminta kepada para perwira di Polres Lubuklinggau agar terus melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan menasehati anggotanya bila ada penyimpangan dan pelanggaran.

"Apabila ada anggota yang melakukan kesalahan silahkan langsung ditegur, jadikan ini pembelajaran untuk kita semua," ujarnya.

.

.

.

Baca berita menarik lain di Google

Artikel ini dikompilasi dari Tribunsumsel.com dengan judul Baju Seragam Aliluddin Diganti Batik, Anggota Polres OKI Terlibat Narkoba Dipecat, Kerja 20 Tahun, Dua Polisi Polres Lubuklinggau Dipecat Karena Bolos Kerja, Upacara PDTH pun Tidak Dihadiri Keduanya, 8 Polisi Sumsel Terlibat Penggelapan hingga Jadi Kurir Narkoba, Dipecat Tidak hormat

(*/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved