PNS Selingkuh Diancam Dipecat! Simak Penjelasan dan Contoh Kasusnya di Sini
Menjadi CPNS dan PNS ada konsekuensi melekat terkait disiplin yang harus dipatuhi salah satunya dilarang berselingkuh
TRIBUNBATAM.ID - Dari tahun ke tahun profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jadi idaman banyak orang.
Banyaknya jaminan yang didapat, mulai jaminan pensiun, pendapatan stabil, hingga risiko kecil dari pemecatan jadi tiga alasan paling sering dijumpai banyak orang berebut jadi PNS.
Baca juga: Beraninya Pejabat PNS Ini, Terangan-terangan Sebut Provokator Demo UU Cipta Kerja Adalah Polisi
Baca juga: MULAI Hari Ini, Jumat (16/10) PNS Pemko Batam Kembali Masuk Kerja Normal, Masa WFH Habis
Baca juga: Tak Terima Digosipkan Alat Vitalnya Kerempeng, Pria PNS Lapor Polisi: Bini Durhaka!
Selama negara tak dinyatakan bangkrut, PNS akan tetap menerima pemasukan setiap bulannya.

Daya tarik jadi PNS selain menerima gaji pokok, ada sejumlah tunjangan PNS yang bisa diperoleh.
Ini belum termasuk tambahan pendapatan lainnya seperti perjalanan dinas (take home pay).
Baca juga: Tak Ingin PNS Terciduk Bawaslu saat Pilkada Anambas, Sekda Sahtiar Minta ASN Jaga Netralitas
Baca juga: Istri PNS Anambas Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah, Hasil Visum Belum Keluar
Baca juga: Selama Masa Kampanye, Ada 7 Laporan Pelanggaran Masuk Bawaslu Batam, Semua Terkait Netralitas PNS
Kendati demikian, untuk menjadi CPNS dan PNS, ada konsekuensi melekat terkait disiplin PNS yang harus dipatuhi sebagai aparatur negara.
Salah satu aturan disiplin PNS yakni terkait kehidupan rumah tangga, di mana PNS dilarang berselingkuh.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: VIDEO - Penggerebekan Diduga Istri Tentara Berselingkuh dengan Oknum Polisi
Baca juga: Ramalan Zodiak Asmara Hari Sabtu 17 Oktober 2020, Cancer Cintai Diri Sendiri, Taurus Diselingkuhi
Baca juga: Menangis dan Menjerit, Wanita di Palembang Diseret ke Aspal oleh Suami di Depan Selingkuhan
"Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.
Diterangkan dalam regulasi tersebut, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Baca juga: Siapa Gadis Muda Menyanyi Pergilah Kasih Kejarlah Selingkuhanmu? Video Tiktoknya Viral

Pelanggaran berat
Sementara itu di Pasal 15 PP yang sama, pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.
Baca juga: Wanita Muda Nekat Bakar Diri di Hadapan Suami dan Mertua Karena Kerap Dituduh Selingkuh
Baca juga: Mempelai Pria Pamer Video Selingkuh Mempelai Wanita dengan Kakak Ipar di Pesta Pernikahannya
PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.
Hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yakni pemberhentian.
Baca juga: Berita Populer Hari Ini: Suami Murka Lihat Istri Selingkuh & Pelabuhan Batam Centre Jadi Entry Point
Untuk sanksi berupa pemberhentian atau pemecatan sebagai PNS bisa dilakukan dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.
