4 Kepala Desa Tunggu Antrean Untuk Dipecat Karena Kasus Pemerasan dan Cinta Terlarang

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deliserdang, Citra Efendy Capah, jumlah kades yang saat ini diproses ada empat o

Editor: Eko Setiawan
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Istimewa dan insurancebusinessmag.com)
Ilustrasi Perselingkuhan 

TRIBUNBATAM.id |PAKAM - Akibat kasus pemerasan dan cinta terlarang, empat kades yang ada di Deliserdang menunggu antrean untuk dipecat.

Empat orang kades ini memang mempunyai kesalahan berbeda.

Memang sepertinya, harta dan tahta membuat mereka gelap mata.

Sejumlah kepala desa (Kades) yang ada di Kabupaten Deliserdang mengantre untuk dicopot dan diberhentikan.

Baca juga: Donald Trump Teriak Lantang Merasa Dicurangi Kubu Joe Biden di Pilpres AS 2020

Baca juga: Mulut Buk Kades Berdarah Setelah Ditampar Suaminya, Marah Karena Sentuh HP Suami

Baca juga: Mengenal Sosok Kamala Harris, Pasangan Biden di Pilpres AS yang Diwaspadai Trump, Mengapa?

Sebab, para kades ini ada yang terlibat pemerasan hingga dugaan skandal seks.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deliserdang, Citra Efendy Capah, jumlah kades yang saat ini diproses ada empat orang.

"Masalah ini sudah diketahui pak Bupati," kata Capah, Selasa (3/11/2020).

Kades Sumber Melati Diski Kecamatan Sunggal, Kades Tanjungpurba, Kecamatan Bangun Purba dan Kades Tanjungsari, Kecamatan Batangkuis.

Dari keempat kades itu, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan sudah mencabut SK pengangkatan Kades Buah Nabar, Kecamatan Sibolangit, Toni Ginting.

SK pengangkatannya dibatalkan karena beberapa waktu lalu Bupati Ashari Tambunan kalah dari Sarman Tarigan,

calon kades yang melayangkan gugatan, lantaran tidak diikutsertakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K) Buah Nabar pada tahun 2016 lalu.

Menurut Capah, setelah SK Toni Ginting dicabut, maka selanjut Sekretaris Camat Sibolangit Edi Saputra ditunjuk menjadi pelaksana Kades Buah Nabar.

Ia mengatakan, meskipun Toni Ginting dipilih oleh masyarakat secara langsung, namun Pemkab Deliserdang harus menjalankan perintah Mahkamah Agung (MA).

"Kasus di Desa Buah Nabar ini sampai banding, kasasi bahkan PK.

Setelah PK, permohonan penggugat (Sarman Tarigan) dikabulkan (MA)," kata Capah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved