BINTAN TERKINI

Korupsi PT BIS, Satu Tersangka Masih Positif Covid-19, Kejari Bintan Koordinasi ke Imigrasi

Satu tersangka korupsi PT BIS berinisial RS sudah tiga kali menjalani swab test. Hasilnya masih positif covid-19.

TribunBatam.id/Istimewa
KEJARI BINTAN - Kasipidsus Kejari Bintan Senopati bersama tim penyidik dan petugas kesehatan saat tes swab tersangka korupsi PT BIS berinisial RS di tempat tinggalnya. 

Sementara saat disinggung apakah Kejari Bintan tidak khawatir tersangka kabur, Sigit menyebutkan untuk antisipasi tersangka tidak kabur, pihaknya telah mengajukan surat cegah dan tangkal (cekal) ke pihak imigrasi.

"Jadi kita sudah pikirkan ke arah sana dan sudah kami antisipasi," ucapnya.

Korupsi PT BIS

Kejari Bintan menerima pengembalian uang Rp 700 juta terkait kasus korupsi PT Bintan Inti Sukses (BIS).

Pengembalian uang itu diakui Kajari Bintan Sigit Prabowo setelah pengembangan penyidikan dari tim penyidik dan intel Kejari Bintan.

Dengan pengembalian ini, pihaknya sudah menerima Rp 905 juta ditambah dengan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan beberapa hari lalu sebesar Rp 205 juta.

"Kekurangan kerugian negara tinggal Rp 868 juta lebih dari kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp 1,7 Miliar," ungkapnya dalam pers rilis, Senin (14/12/2020).

Sigit menjelaskan, pengembalian ini diterima dari sejumlah perusahaan, nelayan dan waralaba yang sebelumnya dipinjamkan serta belum dikembalikan.

KPLP KELAS II TANJUNGUBAN - Penyidik KPLP Kelas II Tanjunguban melimpahkan tahap dua kasus tindak pidana pelayaran MT Pratama ke Kejari Bintan, Selasa (17/11/2020). Tamapk kapal tanker MT Pratama -128 GT 325 berbendera Indonesia yang diamankan KPLP Kelas ll Tanjunguban.
KPLP KELAS II TANJUNGUBAN - Penyidik KPLP Kelas II Tanjunguban melimpahkan tahap dua kasus tindak pidana pelayaran MT Pratama ke Kejari Bintan, Selasa (17/11/2020). Tamapk kapal tanker MT Pratama -128 GT 325 berbendera Indonesia yang diamankan KPLP Kelas ll Tanjunguban. (TribunBatam.id/Istimewa)

Perlu diketahui bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan dua orang karyawan PT Bintan Inti Sukses(BIS) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Kamis (10/12/2020).

Dua orang Pejabat tinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bintan ini berinisial RS sebagai Direktur BUMD Bintan dan TD selaku Kepala Divis Keuangan BUMD Bintan.

Kasus ini mulai disidik oleh penyidik terhitung 17 September 2020 lalu.

Namun, baru hari ini ditetapkan sebagai tersangka.

Modus operandi kedua tersangka dengan memberikan pinjaman modal kepada mitra kerja PT BIS terhadap sejumlah perusahaan, nelayan dan waralaba.

Namun, pinjaman yang diberikan macet dan tidak dibayarkan.Hanya sebagian pengusaha yang membayarkan.

"Jadi keseluruhan yang di pinjamkan ada tujuh, yang didalamnya ada pengusaha, nelayan dan waralaba," ungkapnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved