BINTAN TERKINI
Korupsi PT BIS, Satu Tersangka Masih Positif Covid-19, Kejari Bintan Koordinasi ke Imigrasi
Satu tersangka korupsi PT BIS berinisial RS sudah tiga kali menjalani swab test. Hasilnya masih positif covid-19.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Sementara saat disinggung apakah Kejari Bintan tidak khawatir tersangka kabur, Sigit menyebutkan untuk antisipasi tersangka tidak kabur, pihaknya telah mengajukan surat cegah dan tangkal (cekal) ke pihak imigrasi.
"Jadi kita sudah pikirkan ke arah sana dan sudah kami antisipasi," ucapnya.
Korupsi PT BIS
Kejari Bintan menerima pengembalian uang Rp 700 juta terkait kasus korupsi PT Bintan Inti Sukses (BIS).
Pengembalian uang itu diakui Kajari Bintan Sigit Prabowo setelah pengembangan penyidikan dari tim penyidik dan intel Kejari Bintan.
Dengan pengembalian ini, pihaknya sudah menerima Rp 905 juta ditambah dengan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan beberapa hari lalu sebesar Rp 205 juta.
"Kekurangan kerugian negara tinggal Rp 868 juta lebih dari kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp 1,7 Miliar," ungkapnya dalam pers rilis, Senin (14/12/2020).
Sigit menjelaskan, pengembalian ini diterima dari sejumlah perusahaan, nelayan dan waralaba yang sebelumnya dipinjamkan serta belum dikembalikan.
Perlu diketahui bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan dua orang karyawan PT Bintan Inti Sukses(BIS) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Kamis (10/12/2020).
Dua orang Pejabat tinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bintan ini berinisial RS sebagai Direktur BUMD Bintan dan TD selaku Kepala Divis Keuangan BUMD Bintan.
Kasus ini mulai disidik oleh penyidik terhitung 17 September 2020 lalu.
Namun, baru hari ini ditetapkan sebagai tersangka.
Modus operandi kedua tersangka dengan memberikan pinjaman modal kepada mitra kerja PT BIS terhadap sejumlah perusahaan, nelayan dan waralaba.
Namun, pinjaman yang diberikan macet dan tidak dibayarkan.Hanya sebagian pengusaha yang membayarkan.
"Jadi keseluruhan yang di pinjamkan ada tujuh, yang didalamnya ada pengusaha, nelayan dan waralaba," ungkapnya.
