BINTAN TERKINI
Korupsi PT BIS, Satu Tersangka Masih Positif Covid-19, Kejari Bintan Koordinasi ke Imigrasi
Satu tersangka korupsi PT BIS berinisial RS sudah tiga kali menjalani swab test. Hasilnya masih positif covid-19.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka TD yakni barang bukti uang sebesar Rp 205.000.000 dan sebuah sepeda motor.
Dalam perkara ini tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP.
"Sisanya akan terus kami kejar hingga pengembalian mencapai kerugian negara yang di timbulkan dalam kasus ini," ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus ini, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.
Namun, hari ini hanya satu orang yang ditahan yakni tersangka TD sedangkan tersangka RIS belum ditahan dikarenakan terkonfirmasi positif Covid-19 dan masih menjalani isolasi mandiri.
Sebab pihaknya tidak ingin mengambil risiko untuk menahan tersangka di tengah terpapar Covid-19.
"Kami tidak ingin mengambil resiko, dan tidak ingin anggota jadi terpapar covid-19.
Jadi kita tunggu tersangka sembuh dulu dari Covid-19.
Setelah hasilnya negatif baru dilakukan penahanan," tuturnya.
Sementara saat disinggung apakah Kejari Bintan tidak kawatir tersangka kabur, Sigit menyebutkan untuk antisipasi tersangka tidak kabur, pihaknya telah mengajukan surat cegah dan tangkal (cekal) ke pihak Imigrasi.
"Kami sudah pikirkan ke arah sana dan sudah kita antisipasi," terangnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google
