Mencoreng Nama Institusi Polri, Delapan Anggota Polisi Dipecat Secara Tidak Hormat
Delapan anggota polisi dipecat secara tidak hormat karena mencoreng nama isntitusi kepolisian
TRIBUNBATAM.id - Dinilai mencoreng nama institusi kepolisian, delapan anggota polisi di lingkup Polda Sumatera Selatan dipecat secara tidak hormat.
Perbuatan para anggota polisi tersebut dianggap tidak sesuai norma norma yang sudah digariskan kepolisian.
Perbuatan para anggota polisi tersebut tidak bisa ditolerir lagi sehingga dilakukan langkah pemecatan.
Kedelapan anggota Polisi yang dipecat sebelumnya bertugas Polda Sumsel (5 orang), Polres OKI (1 orang), Polres Empat Lawang (1 orang), Polres Lubuk Linggau (2 orang).
Sehingga,langsung dilakukan pemecatan.
"Kami tidak mentolerir terhadap anggota yang terlibat narkoba dan pidana,ini merupakan sanksi tegas yang diberikan,"kata Eko, Senin (14/12/2020).
Eko menjelaskan, mereka sebelumnya melakukan sidang internal terhadap para anggota yang dipecat.
Setelah divonis bersalah, mereka langsung dilakukan pemecatan.
"Ini juga sebagai peringatan untuk seluruh anggota, agar tak lagi melakukan perbuatan yang sama," ujarnya.
Adapun delapan anggota polisi yang dipecat tersebut yakni:
- Brigadir Agus Dianto terlibat kasus pidana penggelapan dan pemberatan dengan hukuman penjara 4 tahun enam bulan.
- Brigadir Hendy Afrizal kasus disersi atau tak masuk tanpa keterangan selama satu tahun
- Brigadir Anton Budiarto disersi dua tahun.
- Bripka Tomi Hermanto anggota Polres Lubuk Linggau, disersi 4 tahun.
- Brigadir Aliluddin Damanik anggota Polres OKI, ditahan atas kasus narkoba selama tiga tahun penjara.