PILKADA BATAM

Bawaslu Tangani 21 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada Batam, Sisa Empat Kasus Lagi

Masih ada empat kasus dugaan pelanggaran Pilkada Batam yang ditangani Bawaslu. Satu di antaranya dialamatkan ke KPU Batam

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Istimewa
BAWASLU BATAM - Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kota Batam, Mangihut Rajagukguk. Bawaslu Batam tangani 21 kasus dugaan pelanggaran Pilkada Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam mencatat ada 21 kasus dugaan pelanggaran Pilkada Batam.

Komisioner Bawaslu Batam Mengihut Rajagukguk mengatakan, data itu dihimpun selama tahapan Pilkada Batam mulai dari proses kampanye hingga pencoblosan.

"Masyarakat yang melapor ke kami jumlahnya 16 laporan. Temuan kami ada lima dugaan pelanggaran. Jadi total seluruhnya adalah 21 kasus, laporan dan temuan," kata Mangihut, Rabu (16/12/2020).

Mangihut mengatakan, dari 21 kasus dugaan pelanggaran ini, masih ada sisa empat kasus yang sedang proses ditangani.

Termasuk laporan warga bernama Fisman F Gea, yang melaporkan KPU Batam ke Bawaslu Batam.

Baca juga: DIDUGA Lakukan Pelanggaran Pidana, Bawaslu Batam Periksa 5 Komisioner KPU 

"Ya, ada empat on proses. Tahapannya, kami terima laporan atau temuan, lalu diplenokan bersama Gakkumdu. Di situ nanti ditentukan, apakah terjadi pelanggaran atau tidak," ujar Mangihut.

Lima Komisioner KPU Batam Diperiksa Bawaslu

Sebelumnya diberitakan, lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam, Senin (14/12/2020).

Komisioner Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk mengatakan, lima komisioner KPU Batam yang diperiksa itu yakni Nofrizal, Herrigen Agusti, Martius, William Seipattiratu dan Jernih Millyati Siregar.

Tak hanya lima komisioner KPU Batam, namun Sekretaris KPU Batam dan beberapa staf KPU Batam juga turut diperiksa.

"Kamarin itu kita mulai pemeriksaan dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Ya, terkait laporan masyarakat adanya dugaan pelanggaran Pemilukada yang telah digelar, Rabu, 9 Desember 2020 lalu," ujar Mangihut kepada TribunBatam.id, Selasa (15/12/2020).

Ia melanjutkan, laporan itu dilayangkan masyarakat Batam bernama Fisman F Gea. Dalam keterangan resmi Fisman F Gea kepada Bawaslu, dia merasa dirugikan dan membuat laporan dugaan tindak pidana pemilu ke Bawaslu Batam dengan menunjukkan laporan bernomor 015 / LP / PG / KOTA / 10.02 / XII / 2020.

Baca juga: Bawaslu Batam Ungkap Pemilihan Suara Ulang 2 TPS, Bawaslu Kepri Ikut Mengawal

Baca juga: HASIL PILKADA BATAM 2020 - KPU Batam Bakal Gelar Pleno Tingkat Kota, Rabu 16 Desember 2020 

Dalam laporan tersebut, Fisman yang juga mantan Anggota DPRD Batam itu menduga KPU Batam telah melakukan tindak pidana Pemilu dalam bentuk dugaan kesengajaan menghilangkan hak pilih orang lain (Warga Negara Indonesia).

"Nah untuk hasil pemeriksaan apakah ditemukan unsur tindak pidana atau pelanggaran pemilu akan dikaji. Nanti hasil pemeriksaan diplenokan dan dibahas bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu. Jadi mohon masyarakat bersabar menunggu hasil," tambah Mangihut.

Selain laporan masyarakat, komisioner KPU Batam juga diperiksa atas dugaan pelanggaran pemilu. Yakni, ditemukan adanya keterlambatan logistik pemilu.

"Termasuk warga yang memilih bukan di tempatnya. Termasuk adanya kekurangan surat suara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved