TRIBUN WIKI
Cara Urus Surat Pindah di Batam via Online, Jangan Lupa Minta Surat Pengantar RT/RW
Inilah cara mengurus surat pindah domisili dari Batam. Bisa dilakukan via online dengan hanya 2 dokumen.
Editor: Widi Wahyuning Tyas
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Inilah cara mengurus surat pindah domisili dari Batam.
Batam merupakan salah satu kota yang banyak didatangi perantau.
Menjamurnya kawasan industri dengan upah minimum yang terbilang tinggi dibanding daerah lain membuat banyak orang memilih untuk merantau ke Batam.
Tak sedikit dari para perantau tersebut yang pada akhirnya memilih menetap di kota ini dalam kurun waktu tertentu.
Namun, setelah menetap, tak sedikit pula yang memutuskan untuk pindah ke luar kota.
Anda harus mengurus surat pindah domisili jika memutuskan untuk pindah tempat tinggal.
Pengurusan surat pindah ini bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Anda.
Baca juga: Syarat dan Tata Cara Urus Kewarganegaraan Indonesia, Ajukan ke Presiden
Alur mengurus surat pindah domisili dimulai dengan mencabut data Anda di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat yang baru.
Secara umum, mengurus surat pindah domisili membutuhkan surat pengantar dari RT dan RW di tempat tinggal lama Anda.
Setelah mendapatkan surat pengantar tersebut, Anda harus ke kelurahan dan kecamatan untuk meminta surat keterangan.
Terakhir Anda harus mendatangi Disdukcapil dengan membawa syarat-syarat yang telah Anda urus sebelumnya.
Bagi warga Batam, Anda bisa melakukan pengurusan surat pindah secara online melalui situs resmi https://disdukcapilbisa.batam.go.id.
Untuk mengurusnya, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Baca juga: Syarat dan Cara Urus Surat Keterangan Belum Menikah di Batam Secara Online, Apa Saja Fungsinya?
Baca berita lainnya di Google.
Persyaratan
