BATAM TERKINI

BIAYA Rapid Test Antigen di Batam, Syarat Masuk Jakarta Mulai 18 Desember 2020

Kepala Dinas Kesehatan Batam Didi Kusmarjadi mengungkapkan besaran biaya rapid test antigen yang menjadi syarat masuk Provinsi DKI Jakarta.

ISTIMEWA
Kepala Dinas Kesehatan Batam Didi Kusmarjadi mengungkapkan besaran biaya rapid test antigen yang menjadi syarat masuk Provinsi DKI Jakarta dari Bandara Hang Nadim Batam. Ilustrasi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Dinas Kesehatan Batam Didi Kusmarjadi mengungkapkan besaran biaya rapid test antigen yang menjadi syarat masuk Provinsi DKI Jakarta.

Didi mengatakan, harga rapid test antigen bervariatif mulai dari Rp 300 ribuan.

"Di RS Awal Bros harganya Rp 399 ribu dan Medilab Rp 300 ribu," kata Didi.

Ia menambahkan rapid antigen ini hanya berlaku untuk masyarakat yang turun di DKI Jakarta.

Tidak berlaku untuk penumpang yang hanya transit di Jakarta.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan baru. Mulai Jumat (18/12/2020), masuk ke wilayah Jakarta wajib rapid antigen.

"Gubernur DKI Jakarta sudah mewajibkan rapid antigen. Hal ini berdasarkan surat instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 dimasa libur hari raya natal 2020 dan tahun baru 2021," ujar Didi, Kamis (17/12/2020).

Diakuinya ketentuan ini akan divalidasi oleh KKP di Bandara Hang Nadim.

Baca juga: TUNGGU Dievakuasi, 103 Warga Batam Positif Covid-19 Jalani Isolasi Mandiri di Rumah

Bagi masyarakat yang berangkat di tanggal tersebut, maka ketentuan wajib rapid antigen sudah diberlakukan.

Apa Itu Rapid Test Antigen?

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan mengenai pengetatan jelang liburan Natal dan Tahun Baru. Nantinya masyarakat yang ingin keluar-masuk ibu kota diwajibkan membawa hasil rapid test antigen.

Kebijakan dari pemerintah pusat ini akan berlaku mulai Jumat (18/12) sampai Jumat (8/1) mendatang. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan itu berlaku bagi penumpang pesawat terbang, kapal laut, dan bus.

Pemeriksaannya, kata dia, dilakukan di bandara, pelabuhan, dan terminal di Ibu Kota. “Untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional. Artinya penumpang yang akan membeli tiket itu diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen. Nah, itu mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan darat di terminal bus,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12).

Syafrin mengatakan, sebelumnya kebijakan ini tidak berlaku bagi warga yang ingin keluar-masuk Jakarta melalui jalur darat, laut, maupun udara. Sedangkan angkutan berbasis rel atau kereta api telah memberlakukan kebijakan tersebut sejak beberapa bulan lalu sampai sekarang.

Namun kali ini, seluruh penumpang angkutan umum diwajibkan membawa hasil rapid test antigen. Hal ini diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 akibat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved