SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG
Sidang Korupsi Izin Tambang, Anggota DPRD Bintan Yatir Jadi Saksi di PN Tanjungpinang
Sidang korupsi izin tambang dengan menghadirkan anggota DPRD Bintan Yatir di PN Tanjungpinang, digelar sekira pukul 11.14 WIB.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Pak Amjon menelepon pak Asman Taufik, bahwa ada stafnya ke kantornya untuk meminta tanda tangan SK," katanya saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (19/11/2020).
Hendra menyampaikan bahwa ada dua izin milik terdakwa Bobby Satya Kifana selaku Komisaris dan Sugeng yang menjabat Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat.
Tidak hanya itu, Hendra Kusumadinata bahkan mengungkap ada 19 badan usaha yang mengurus izin IUP-OP penjualan produksi.
Sejumlah perusahaan itu di antaranya CV Buana Sinar Khatulistiwa, PT Tan Maju Bersama Sukses, CV. Gemilang Mandiri Sukses, BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi.
"Saya gak turun kelapangan untuk mengecek seluruhnya. Sebab tidak ada perintah dari Beliau (Amjon),"sebutnya.
Dalam kesaksiannya juga, untuk CV Buana Sinar Khatulistiwa milik terdakwa Wahyu Budi Wiyono, ada 3 lokasi penambangan.

Di antaranya 2 lokasi di Tembeling, dan Pulau Dendang untuk membangun WC umum dan taman rekreasi.
"Namun pada kenyataannya di lokasi Tembeling tidak ada material atau kegiatannya.
Tetapi atas perintah pimpinan saya untuk mengeluarkan rekomendasi. Saya dipanggil ke ruangan saat itu," dalam kesaksian Hendra.
Nama Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang Kejati Kepri
Kejati Kepri resmi menahan 10 dari 12 tersangka kasus pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kepri, Rabu (2/9/2020) sore.
Dari 10 orang itu, dua di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Kepri.
Mereka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang untuk masa 20 hari ke depan.
Berikut nama-nama 12 tersangka yang hari ini dari pengungkapan kasus korupsi izin tambang Kejati Kepri:
1. Amjon mantan Kepala Dinas ESDM Kepri