SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG

Sidang Korupsi Izin Tambang, Anggota DPRD Bintan Yatir Jadi Saksi di PN Tanjungpinang

Sidang korupsi izin tambang dengan menghadirkan anggota DPRD Bintan Yatir di PN Tanjungpinang, digelar sekira pukul 11.14 WIB.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG - Sidang korupsi izin tambang, anggota DPRD Bintan, Yatir hadir dengan menggunakan kemeja putih untuk menjadi saksi di sidang perkara korupsi di PN Tanjungpinang, Rabu (17/12/2020). 

"Pak Amjon menelepon pak Asman Taufik, bahwa ada stafnya ke kantornya untuk meminta tanda tangan SK," katanya saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (19/11/2020).

Hendra menyampaikan bahwa ada dua izin milik terdakwa Bobby Satya Kifana selaku Komisaris dan Sugeng yang menjabat Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat.

Tidak hanya itu, Hendra Kusumadinata bahkan mengungkap ada 19 badan usaha yang mengurus izin IUP-OP penjualan produksi.

Sejumlah perusahaan itu di antaranya CV Buana Sinar Khatulistiwa, PT Tan Maju Bersama Sukses, CV. Gemilang Mandiri Sukses, BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi.

"Saya gak turun kelapangan untuk mengecek seluruhnya. Sebab tidak ada perintah dari Beliau (Amjon),"sebutnya.

Dalam kesaksiannya juga, untuk CV Buana Sinar Khatulistiwa milik terdakwa Wahyu Budi Wiyono, ada 3 lokasi penambangan.

PN TANJUNGPINANG - Kondisi PN Tanjungpinang, tepatnya di Ruang Sidang Cakra saat sidang korupsi izin tambang yang diungkap Kejati Kepri, Jumat (13/11/2020).
PN TANJUNGPINANG - Kondisi PN Tanjungpinang, tepatnya di Ruang Sidang Cakra saat sidang korupsi izin tambang yang diungkap Kejati Kepri, Jumat (13/11/2020). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Di antaranya 2 lokasi di Tembeling, dan Pulau Dendang untuk membangun WC umum dan taman rekreasi.

"Namun pada kenyataannya di lokasi Tembeling tidak ada material atau kegiatannya.

Tetapi atas perintah pimpinan saya untuk mengeluarkan rekomendasi. Saya dipanggil ke ruangan saat itu," dalam kesaksian Hendra.

Nama Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang Kejati Kepri

Kejati Kepri resmi menahan 10 dari 12 tersangka kasus pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kepri, Rabu (2/9/2020) sore.

Dari 10 orang itu, dua di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Kepri.

Mereka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang untuk masa 20 hari ke depan.

Berikut nama-nama 12 tersangka yang hari ini dari pengungkapan kasus korupsi izin tambang Kejati Kepri:

1. Amjon mantan Kepala Dinas ESDM Kepri

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved