SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG
Sidang Korupsi Izin Tambang, Anggota DPRD Bintan Yatir Jadi Saksi di PN Tanjungpinang
Sidang korupsi izin tambang dengan menghadirkan anggota DPRD Bintan Yatir di PN Tanjungpinang, digelar sekira pukul 11.14 WIB.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sidang Korupsi Izin Tambang bauksit menghadirkan Anggota DPRD Bintan Yatir.
Menggunakan kemeja putih, ia datang ke Pengadilan Negeri atau PN Tanjungpinang sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) Tambang Bauksit.
Sidang lanjutan itu berlangsung di ruang Tirta PN Tanjungpinang, Kamis (17/12/2020) sekira pukul 11.14 WIB.
Anggota DPRD Bintan datang ke PN Tanjungpinang setelah sidang pada Jumat (13/11) lalu.
Dalam sidang itu, JPU Kejati Kepri membacakan dakwaan berkas perkara terdakwa Bobby Satya Kifana dan Wahyu.
Dalam kasus ini, Bobby menjabat sebagai Komisaris CV Buana Sinar Khatulistiwa.

Seperti diketahui, 12 terdakwa kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) Tambang Bauksit menjalani sidang perdananya di PN Tanjungpinang.
Dalam pembacaan dakwaan diketahui jika mereka bertemu politisi Partai Demokrat itu ketika awal membuka usaha pertambangan.
Bahkan Yatir disebut sebagai perantara untuk menentukan lahan mana yang akan nantinya menjadi lokasi pertambangan.
Selain itu, Bobby Satya Kifana dan Wahyu telah menjual hasil pertambangan kepada PT GBA dengan total nilai sekitar Rp 8 Miliar lebih.
Dalam sidang ini, Ketua Majelis Guntur Kurniawan yang didampingi oleh 4 orang Majelis hakim anggota.
Ungkap Potong Kompas Kewenangan
Sidang korupsi izin tambang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memunculkan fakta baru.
Dalam sidang yang menghadirkan seorang staf di Dinas ESDM Pemprov Kepri, Hendra Kusumadinata mengungkap, jika Mantan Kepala Dinas ESDM Pemprov Kepri Amjon memerintahkan dirinya untuk meminta tanda tangan terkait Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) terkait tambang bauksit di Pulau Bintan.
Baca juga: Cegah Klaster Corona di PN Tanjungpinang, Hakim Hingga Penjaga Kantin Jalani Swab Test
Baca juga: Corona Serang Kantor Pemerintah, Setelah Pegawai PN Tanjungpinang, Kini Disnaker Tanjungpinang

Permintaan tanda tangan itu ditujukan ke Kepala DPM-PTSP Pemprov Kepri yang saat itu dijabat oleh Azman Taufik tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Kasus korupsi izin tambang yang diungkap Kejati Kepri ini, sebelumnya menjerat 12 tersangka.