SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG
Sidang Korupsi Izin Tambang, Anggota DPRD Bintan Yatir Jadi Saksi di PN Tanjungpinang
Sidang korupsi izin tambang dengan menghadirkan anggota DPRD Bintan Yatir di PN Tanjungpinang, digelar sekira pukul 11.14 WIB.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG - Sidang korupsi izin tambang, anggota DPRD Bintan, Yatir hadir dengan menggunakan kemeja putih untuk menjadi saksi di sidang perkara korupsi di PN Tanjungpinang, Rabu (17/12/2020).
2. Azman Taufik mantan Kepala PTSP Kepri
3. Junaidi dari CV. Swa Karya Mandiri

4. Jalil dari Mitra Bumdes Maritim Jaya Desa Air Gubi
5. M. Adrian Alamin dari PT. Tan Maju Bersama Sukses
6. M. Achmad dari PT. Cahaya Tauhid Alam Lestari
7. Harry E Malonda dari Koprasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan
8. Sugeng dari Koprasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan
9. Wahyu Budi Wiyono dari Cv. Buana Sinar
10. Eddy Rasmadi dari Gemilang Maritim Sukses
11. Bobby Satya Kifana dari Cv. Buana Sinar
12. Arief Rate dari Cv. Gemilang Sukses Abadi.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google