Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Rizieq Shihab, Tarik Penanganan Perkara Kerumunan dari 2 Polda
Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya tak lagi menanganai kasus kerumunan massa terkait kegiatan pimpinan FPI Rizieq Shihab
TRIBUNBATAM.id - Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Rizieq Shihab, Tarik Penanganan Perkara Kerumunan dari 2 Polda.
Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya tak lagi menanganai kasus kerumunan massa terkait kegiatan pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat kini resmi ditangani penyidik di Bareskrim Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi menyampaikan beberapa alasan yang membuat Bareskrim mengambil alih kasus yang menjerat Rizieq Shihab.

"Mengingat kasusnya kan sama, tapi karena dia terjadinya di beda-beda wilayah," kata Andi Rian saat dikonirmasi, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Datangi Polres Minta Ditahan, TNI Polri Bersenjata Lengkap Pukul Mundur Simpatisan Rizieq Shihab
Baca juga: Benarkah Surat yang Beredar Luas dan Viral Tulisan Tangan Habib Rizieq Shihab? Sebut soal Sahur
"Supaya bisa menjadi satu penanganan makanya ditarik ke Bareskrim, baik yang ada di Banten, Jawa Barat, maupun Polda Metro," tuturnya.

Diketahui, polisi mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang dihadiri Rizieq di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, 13 November 2020.
Kemudian, acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Bahkan, untuk kerumunan yang di Petamburan, Rizieq menjadi salah satu tersangka bersama dengan lima orang lainnya.
Baca juga: Gelombang Dukungan ke Rizieq Shihab, Ramai Minta Ditahan Ancam Polisi Bawa Massa Lebih Banyak
Baca juga: Kerumunan Rizieq Shihab: Singung Adil dalam Islam, Ridwan Kamil Sebut Mahfud MD Harus Tanggung Jawab
Namun, Andi belum menjelaskan secara lebih rinci untuk kasus yang ditangani Polda Banten.
"Detailnya saya belum, tapi ada yang di Banten," ujar dia.
Andi menuturkan, teknis penarikan kasus tersebut masih dibicarakan, termasuk menyoal penahanan Rizieq di Polda Metro Jaya.

"Itu (penahanan Rizieq) yang sekarang masih dibicarakan di Polda Metro. Teknisnya masih proses rapat," tutur Andi.
Saat ini, Rizieq telah ditahan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai dengan 31 Desember 2020.
Dalam kasus tersebut, dia disangkakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.