Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Rizieq Shihab, Tarik Penanganan Perkara Kerumunan dari 2 Polda
Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya tak lagi menanganai kasus kerumunan massa terkait kegiatan pimpinan FPI Rizieq Shihab
Adapun, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang upaya melawan petugas.
Baca juga: Rizieq Shihab Kenakan Baju Orange Tahanan Usai Dicecar 84 Pertanyaan
Sementara, lima tersangka lainnya tidak ditahan yakni Haris Ubaidilah sebagai ketua panitia acara, Idrus sebagai kepala seksi acara, dan Ali Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia.
Kemudian, Maman Suryadi sebagai penanggung jawab bidang keamanan, dan Ahmad Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara.
Kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Rizieq tersebut berbuntut panjang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

Tak hanya itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut dimintai klarifikasi atas kerumunan tersebut.
Baca juga: Muncul Gelombang Dukungan untuk Rizieq Shihab di Sejumlah Daerah, Massa Singgung Jokowi
Baca juga: Munarman Beberkan Isi Pesan Rizieq Shihab dari Balik Jeruji Besi: Jangan Berhenti Berjuang
Baca juga: Simpatisan Rizieq Shihab Ramai-ramai Minta Ditahan, Datangi Kantor Polisi Tuntut Beberapa Hal
.
.
.
Baca berita menarik lain di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tarik Kasus, Bareskrim Kini Tangani Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Rizieq Shihab
(*)