Pemerintah Tetapkan Batas Tertinggi Rapid Test Antigen, Paling Mahal Rp 275 Ribu
Pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi untuk rapid test antigen yakni sebagai berikut
Editor Danang Setiawan
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) resmi menetapkan batas tarif tertinggi rapid test antigen berbasis metode usap (swab).
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab.
Adapun pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi untuk rapid test antigen yaitu Rp 250.000 di Pulau Jawa, dan Rp 275.000 di luar Pulau Jawa.
Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya menyampaikan, batasan tarif itu telah berdasar pertimbangan di antaranya komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai, komponen biaya adminstrasi dan lainnya.
"Besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat reagen atau APD dari pemerintah," ujarnya.
Ia menuturkan, besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri dan dilakukan di rumah sakit, laboratorium dan fasilitas lainnya.
Azhar menegaskan bahwa semua fasilitas kesehatan yang melayani rapid test antigen, wajib mengikuti aturan yang ditetapkan.
"Rumah sakit dan klinik swasta harus mengikuti kebijakan ini. Sekali lagi saya tegaskan harus mengikuti kebijakan ini," kata Azhar dalam konferensi pers, Jumat (18/12/2020).
Azhar mengimbau, agar rumah sakit dan klinik swasta yang masih mematok harga tinggi rapid test antigen, segera menurunkan tarif.
Dengan adanya penetapan kebijakan tersebut, maka Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Baca juga: Berapa Biaya Rapid Test Antigen sebagai Syarat Masuk Jakarta dari Batam?
Baca juga: Jangan Salah! Ini Perbedaan Tes Rapid Antigen, Rapid Tes, hingga Tes PCR/Swab, Berapa Biayanya?
Perlu diketahui, rapid test antigen dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri.
Rapid test antigen ini dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan.