Pemerintah Tetapkan Batas Tertinggi Rapid Test Antigen, Paling Mahal Rp 275 Ribu
Pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi untuk rapid test antigen yakni sebagai berikut
Penumpang utamanya mengeluh soal biaya test tersebut.
Sebab, biaya yang dikeluarkan tes rapid antigen lebih mahal daripada rapid test biasa.
"Kan itu(rapid antigen) lebih mahal, belum tiketnya," ujar salah seorang penumpang kereta bernama Yogi.

Selama ini apabila ia ke luar kota menggunakan kereta api ia harus merogoh kocek di kantong hingga Rp 750 ribu sekali perjalanan ditambah rapid test biasa yang harganya Rp 85 ribu.
Apabila menggunakan rapid test antigen anggaran yang dikeluarkan makin membengkak.
"Mungkin bisa satu juta lebih, belum urusan waktu kan harus dua hari sebelum berangkat," ujarnya.
Rapid test antigen adalah test yang digunakan untuk mendiagnosis patogen pernapasan, seperti virus influenza dan respiratory syncytial virus (RSV).
Biasanya hasil bisa terlihat dalam 15 menit. Rapid antigen bekerja paling baik ketika orang tersebut dites pada tahap awal terkena infeksi virus corona.
Akan tetapi, meskipun hasilnya didapati positif, dokter masih perlu melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) untuk memastikan diagnosis.
Untuk saat ini, PCR dinilai sebagai cara paling akurat untuk mengetahui apakah seseorang positif COVID-19 dan sebaliknya.
Baca juga: Jangan Salah! Ini Perbedaan Tes Rapid Antigen, Rapid Tes, hingga Tes PCR/Swab, Berapa Biayanya?
Baca juga: Diperketat Jelang Natal dan Tahun Baru, Masuk dan Keluar Jakarta Wajib Test Rapid Antigen
Kendati demikian, penggunaan skrining dengan rapid antigen bisa membantu untuk pencegahan penularan penyakit.
Lalu apa yang dimaksud dengana antigen? Antigen merupakan molekul yang mampu menstimulasi respons imun.
Molekul itu dapat berupa protein, polisakarida, asam nukleat, atau lipid.
Dalam kasus SARS-CoV-2 ada beberapa antigen yang diketahui seperti nukleokapsid fosfoprotein dan spike glikoprotein.
Rapid test antigen berfungsi mendeteksi protein lonjakan yang ditemukan di permukaan SARS-CoV-2.
Baca Berita Tribunbatam.id di Google
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenkes: RS dan Klinik Swasta Harus Ikuti Batas Tarif Rapid Test Antigen