Pemerintah Tetapkan Batas Tertinggi Rapid Test Antigen, Paling Mahal Rp 275 Ribu
Pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi untuk rapid test antigen yakni sebagai berikut
“Mulai tanggal 18 Desember ini, jadi masa angkutan Natal itu ada dua periode. Untuk angkutan darat, perkeretaapian, dan udara itu dari 18 Desember-4 Januari, sementara untuk angkutan laut sampai dengan 8 Januari,” jelas Syafrin.
Pemerintah pusat mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota.
Terutama, bila memakai angkutan kereta api jarak jauh dan pesawat.
Syarat itu adalah para penumpang wajib menyertakan hasil rapid test antigen sebelum naik angkutan umum.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Luhut juga meminta Anies untuk membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau mall hingga pukul 19.00 WIB.
Pola kerja di rumah juga diminta Luhut mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mendukung kebijakan pemerintah pusat tersebut.
“Ya kami tentu mendukung kebijakan pak Menko. Kami di Pemprov DKI Jakarta minta semuanya WFH juga diatur dan dibatasi,” kata Wagub.
Riza mengatakan, selama masa pandemi Covid-19 DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan WFH.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta, tapi di seluruh instansi, lembaga dan perusahaan yang ada di Ibu Kota.
“Kami minta seluruhnya patuh dan kami akan meningkatkan lagi operasi yustisi khususnya menyambut tahun baru 2021,” ujar Riza.
Menurutnya, operasi yustisi yang digelar Satpol PP DKI bersama perangkat wilayah dilakukan untuk menghindari adanya kerumunan.
Penumpang Mengeluh
Kewajiban bagi para penumpang yang keluar masuk Jakarta menjalani rapid test antigen dikeluhkan.